Penaindonews.com, kabupaten serang, – Dalam hal ini kami diterima oleh Kasubsi tindak pidana khusus (Tipikor) kejaksaan negeri serang
Kamis, 11 Juli 2024
Perkara dugaan korupsi bimtek parades SE kec petir yang menghabiskan anggaran sebesar 370.433.500,00 sedang ditangani oleh Kasubsi tindak pidana khusus Kejari Serang.
Kasubsi tindak pidana khusus Kejari Serang menerangkan bahwa kasus tersebut sedang kami tangani, kami telah melakukan pemanggilan kepada kepala desa di kecamatan petir, sudah 5 kepala desa yang hadir untuk kami lakukan klarifikasi masih 10 desa lagi yang belum hadir.
Benar kami sudah mengetahui bahwa anggaran bimtek tersebut berpariatif, dan bimtek tersebut seharusnya dilakukan 2 hari satu malam, makanya kami masih menunggu 10 kepala desa lagi agar hadir untuk dimintai klarifikasi agar perkara ini bisa kami lanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun kepala desa yang sudah hadir memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasi diantaranya, Kepala Desa Kadu Geneup, Cirendeu, Kubang Jaya, Sindang Sari & Bojong Nangka
Kami dari LSM BMI mendukung penuh kepada Kasubsi tindak pidana khusus kejaksaan negeri serang atas usahanya menindaklanjuti laporan dugaan korupsi bimtek peningkatan kapasitas aparatur desa se kecamatan petir tahun anggaran 2023.
Dan kami berharap kepada Kasubsi tindak pidana khusus kejaksaan negeri serang agar secepatnya melakukan pemanggilan ke 10 kepala desa yang belum memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasi.
Kami juga berharap kepada Kasubsi tipikor Kejari serang jangan hanya kepala desa yang dilakukan pemeriksaan, tetapi camat juga harus diperiksa karena bimtek tersebut menurut keterangan dari beberapa kepala desa dan parades, diduga camat ikut andil dalam menyiapkan kegiatan bimtek tersebut, sedangkan kepala desa yang mempunyai anggaran hanya sebagai peserta.
Diketahui bahwa anggaran bimtek tersebut adalah uang negara bukan uang kepala desa dan camat, yang dikumpulkan dari hasil pembayaran pajak dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat.