Penaindonews.com, Polsek Balaraja, – Unit Reskrim Polsek Balaraja melaksanakan Tahap II dalam Penanganan Perkara Pengedar Obat dengan Tersangka INDRA CHANIAGO Als JAPRA ke JPU Kabupaten Tangerang. Kamis(18/07/2024)
Dalam kegiatannya Unit Reskrim Polsek Balaraja yang di Pimpin oleh Iptu SUYADI, SH,MH dan Timnya menyerahkan Berkas Perkara dan Tersangkanya INDRA CHANIAGO Als JAPRA yang di terima oleh Jaksa Danny S.H. di ruangnya.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang IPTU SUYADI, SH.MH menerangkan bahwa Pihaknya telah menyerahkan Tersangka INDRA CHANIAGO Als JAPRA di duga telah melakukan Tindak Pidana Pasal : Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan, dan setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Ayat 1 huruf b dan c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika), dengan Barang Bukti Yang Disita dari Tersangka a.n Sdr. INDRA CHANIAGO Als JAPRA sebagai mana yang di sebutkan berupa:
a. 16 (enam belas) butir tablet warna putih jenis CLONAZEPAM 2 mg Merk EUFORISS tablet bungkus warna biru;
b. 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang;
c. uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah;
d. 1 (satu) buah dompet warna coklat
Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes pol BAKHTIAR JOKO MUJIONO, S.IK, MM, melalui Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN, S.M mengatakan Alhamdulillah bahwasannya Perkara yang di tangani oleh Unit Reskrim kami saat ini sudah melewati Tahapan tahapan sebagai mana yang di atur dalam Kuhap, sehingga perkara tersebut mendapat kejelasannya dan menjadi terang dan dapat di Sidangkan sehingga mendapat keadilan sebagai mana yang di atur dalam undang undang. Tegasnya.