Sosialisasi Bidang Hukum dan UMKM Kepada Warga Kelurahan Pasuluhan

Penaindonews.com, Kota serang, –  Demi memberikan Edukasi dan Pemahaman dalam bidang hukum, DPL & Mahasiswa KKM Kelompok 05, mengundang 2 (Dua) Narasumber yang berkompeten di bidangnya. Adapun, narasumber yang pertama disampaikan oleh Bripka Siswanto., SH selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasuluhan, berikan Sosialisasi “Penggunaan Sepeda Listrik pada Anak Dibawah Umur, Ditinjau dari Kaca Mata Hukum & Keamanan dalam berkendara”. Selanjutnya, narasumber yang kedua, disampaikan oleh Dr. Ir. Uli Wildan Nuryanto., ST., M.M.,IPM.ASEAN Eng; memberikan Sosialisasi terkait UMKM pada masyarakat kelurahan pasuluhan. Kegiatan berlangsung di kampung Nangka Bugang, Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Minggu (11/08/2024).

Kegiatan ini di hadiri oleh,
Desty Endrawati Subroto., M.Pd, selaku Dosen Pembimbing Lapangan KKM Kelompok 5 UNIBA Kelurahan Pasuluhan, bersama tim Dosen Pendamping Lapangan, diantaranya ,Dr. Ir. Uli Wildan Nuryanto, ST., M.M.,IPM.ASEAN Eng,  Ns. Rastia Ningsih, M.Tr.Kep,  Ns. Riki Ukhtul Fitri., M.Kep, bersama para mahasiswa /i KKM kelompok 05, turut hadir Kepala kelurahan pasuluhan Junaedi., S.Pd Ketua TP-PKK kelurahan Pasuluhan, Ibu Lala Komala Sari, bhabinkamtibmas Bripka Siswanto., SH, para kader PKK serta Warga lingkungan nangka bugang.

Di sampaikan oleh, Bripka Siswanto., SH, selaku Narasumber Pertama, bahwa mengacu pada, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik: Sepeda listrik hanya boleh digunakan untuk anak diatas 12 tahun dan harus sesuai lajurnya. Namun, fenomena yang banyak terjadi di lapangan saat ini penggunaan sepeda listrik mulai ramai di kalangan masyarakat, bahkan penggunanya kebanyakan anak di bawah umur, untuk itu perlu adanya pengawasan dari orang tua,  karena bila dalam penggunaannya tidak hati-hati dan tidak pada tempatnya maka akan berakibat tidak baik,ucapnya.

Selanjutnya, Bripka Siswanto., SH, juga memaparkan Sepeda listrik tidak dapat digunakan di jalan umum atau jalan raya, karena penggunaannya harus berada di lajur khusus dan kawasan khusus. Jikalau tidak ada lajur khusus di jalan, maka pengendara dapat menggunakan trotoar dengan syarat trotoarnya luas sehingga tidak mengganggu keselamatan pejalan kaki. Ditambahkan, bahwa Belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai klasifikasi dan sanksi hukum terkait kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik termasuk sepeda listrik, jelas nya.

Selanjutnya, narasumber kedua Dr. Ir. Uli Wildan Nuryanto, ST., M.M.,IPM.ASEAN Eng; merupakan Dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Pasca Sarjana Magister Manajemen, Universitas Bina Bangsa dan juga seorang Praktisi;  di jelaskan terkait Sosialisasi UMKM. Disampaikan, UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah arti usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Sehingga UMKM dapat disimpulkan sebagai usaha ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah. Sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, UMKM memiliki peran yang signifikan yaitu membuka lapangan kerja, mendukung perekonomian nasional dan lokal, meningkatkan daya saing, dan menjawab kebutuhan masyarakat lokal. Peran UMKM yang sangat besar terhadap ekonomi masyarakat. Pada Sosialisasi ini, Dr. Ir. Uli Wildan Nuryanto, ST., M.M.,IPM.ASEAN Eng; memberikan materi mengenai gambaran umum UMKM seperti definisi UMKM, pentingnya UMKM, dan faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan UMKM di Posko Kelompok 05 Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,  guna menunjang peningkatan ekonomi keluarga, kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian dan antusias dari warga Pasuluhan, khususnya warga nangka bugang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *