DPD LSM PENJARA PN Banten Akan Somasi Dinas Perkim Provinsi Banten Terkait Proyek PSU Yang Diduga Di Soal Warga Serta Minim Pengawasan

Penaindonews.com, Kabupaten serang, – Pemerintah provinsi banten melalui Dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (Perkim), sedang melaksanakan kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman dengan Paket Pekerjaan Pembangunan/peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Pembangunan Drainase Lingkungan) di Bumi Ciruas Permai 2 Rt. 027 Rw. 005, Ds. Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Namun diduga pekerjaan tersebut di soal warga. Hal tersebut di ketahui saat adanya kunjungan kerja media penaindonews.com di lokasi. Senin (04/11/2024).

Di katakan , Ateng, salah satu warga, bahwa dalam pengerjaan proyek ini,  puing-puing (Waste) dari hasil penggalian tidak segera di buang oleh pihak pelaksana sehingga tumpukan puing tersebut mengganggu aktivitas warga, bahkan dari puing tersebut menimbulkan bau tak sedap di perparah datangnya waktu hujan.

“Ini pelaksana pekerjaan PSU pembuatan drainase U-dict, parah kang (kepada media -red), puing-puing hasil penggalian tetap di tumpuk aja, hanya sebagai yang di buang, kami sangat terganggu dengan puing-puing ini, karena puing-puing ini adalah kotoran lumpur dan tanah serta batu dari comberan, jadi berbau apalagi sekarang musim hujan jadi tambah bau, kami mau beraktivitas juga terganggu, bahkan para pekerja juga terganggu sulit untuk memasang U-dict nya.” Ungkap Ateng.

Saat di tanya, apakah sudah di sampaikan kepada pelaksana atau orang yang bertanggung jawab pada pekerjaan tersebut, Ateng menjelaskan, bahwa tidak bisa menyampaikan karena pihak pelaksana atau yang bertanggung jawab di pekerjaan tersebut tidak pernah terlihat di lokasi pekerjaan.

” Kami tidak pernah melihat ada pelaksana atau yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan ini di lokasi, bagaimana kami akan menyampaikan informasi dan permintaan. ” Jawab Ateng dengan nada kesal.

Dari hasil pantauan media penaindonews.com di lokasi, pekerjaan pembangunan drainase U-dict tersebut, memang tidak ada pihak pelaksana teknis atau pihak yang penanggung jawab atas pekerjaan tersebut, hanya yang ada para pekerja, sebelum nya awak media sudah tiga kali kelokasi namun tidak terlihat batang hidung pelaksana atau pengawas pekerjaan tersebut.

Di lokasi para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri, (Sepatu Bot, Sarung Tangan dan Tutup kepala/Helm) saat di tanya kepada para pekerja, mereka mengaku tidak pernah di berikan oleh pihak pelaksana pekerjaan, bahkan para pekerja tersebut meminta tolong agar di sampaikan kepada mandor atau pengawas pekerjaan untuk diberikan APD tersebut.

Tidak sampai disitu, Dalam pemasangan U-dict tidak terlihat menggunakan alas dasar atau pasir urug , terkait papan informasi pekerjaan juga hanya di pasang di pohon, terkesan asal ada papan informasi saja, bahkan dalam tulisan yang terpampang di PIP tidak di jelaskan berapa volume drainase yang akan di bangun tersebut apalagi ukuran U-dict nya, menimbulkan praduga bahwa pekerjaan tersebut bermasalah dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait, terutama pihak Dinas Perkim Provinsi Banten.

Di sampaikan oleh Jhoni, masih warga setempat, bahwa dirinya pernah bertemu dengan orang yang mengaku koordinator pekerjaan dari dinas Perkim Provinsi Banten yang bernama Doni, dan pada kesempatan pada waktu itu bahwa untuk membuang puing-puing di serahkan kepadanya dan warga tinggal menghitung biayanya saja, namun keesokan harinya saat akan di laksanakan dengan sudah menyiapkan tenaga kerja dari warga sekitar dan kendaraan, ternyata di rubah kembali bahwa yang akan membuang puing-puing tersebut adalah dari pihak pak Doni. ” Ucap Jhoni.

Untuk mengakomodir informasi, awak media penaindonews.com, mencoba berkomunikasi melalui seluler namun tidak di respon, bahkan melalui pesan singkat WhatsApp, atas nama doni berdasarkan informasi yang diduga sebagai koordinator pekerjaan dari dinas Perkim Provinsi Banten, tidak sama sekali merespon, seolah-olah enggan menanggapi awak media yang sedang mencari informasi.

Ketika awak media mencoba bertanya kepada kepala desa Ranjeng Sapta Mulyana, terkait pekerjaan tersebut, kepala desa Ranjeng sedang mengalami musibah, salah satu keluarga nya  meninggal dunia, sehingga media penaindonews.com, tidak meneruskan pertanyaan, namun melalui pesan singkat WhatsApp, telah menginformasikan terkait keluhan warga nya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM PENJARA PN Banten, Rachmat Suteja, angkat bicara, bahwa dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat somasi kepada pihak Dinas Perkim Provinsi Banten terkait kejadian tersebut berserta bukti -bukti hasil investasi di lapangan.

” Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, kenapa suatu pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, terkesan di kerjakan asal jadi, sangat minim pengawasan, karena saya secara pribadi sudah kelokasi beberapa kali, namun tidak ada satupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut berada di lokasi saat para pekerja sedang melaksanakan pekerjaan, sehingga di nilai pekerjaan ini tidak maksimal, Belum lagi Puing-puing yang di biarkan bertumpuk dan berserakan, sehingga mengganggu aktivitas warga, dari tumpukan puing-puing tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap, Seharusnya pihak pelaksana sudah memikirkan dan memastikan dimana tempat pembuangan puing-puing tersebut, kami akan melayangkan surat teguran secepatnya kedinas dan akan bertanya terkait hal ini, yang kami duga pekerjaan ini di kelola oleh pihak Perkim Provinsi Banten.” Ungkap Rachmat Suteja.

Masih Rachmat Suteja, ” saya tidak habis pikir, kenapa suatu pekerjaan yang menyangkut penggunaan anggaran negara, tidak terlihat pelaksanaan teknis atau pihak mandor pekerjaan atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut di lokasi saat melaksanakan pekerjaan, bahkan di hubungi beberapa kali tidak merespon, ini jelas menunjukkan kelalaian dari dinas Perkim Provinsi Banten, karena pihak ketiga atau pihak pelaksana pekerjaan adalah perpanjangan tangan dari dinas, sudah semestinya dinas juga memberikan pengawasan agar dapat meminimalisir tingkat terjadinya kesalahan.

” Kami juga melihat para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kami sudah menyiapkan surat somasi berserta data-data hasil investasi kami, karena dugaan kelalaian ini bukan hanya terjadi di lokasi BCP 2 kelurahan ranjeng saja, namun hal ini terjadi juga pada proyek pekerjaan yang berada di lokasi desa Bumi jaya kecamatan Ciruas.” Tutup Rachmat Suteja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *