Kelurahan Pipitan Laksanakan Musrenbang RKPD TH 2026 , Tingkatkan partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan wilayah

Penaindonews.com, Kota serang,- Guna mengakomodir informasi terkait usulan masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, Pemerintah Kelurahan Pipitan Laksanakan Musrenbang RKPD TH 2026, Kegiatan berlangsung di Aula kantor kelurahan pipitan, kecamatan Walantaka kota serang.selasa 21/01/2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh, Narasumber, Indah Nurul listyorini dari Bappeda kota serang bidang perencanaan , Aris Arizal dari Kecamatan Walantaka selaku Kasi PMK, kepala kelurahan Pipitan Ninis Nasifah, bersama sekretaris kelurahan dan para kasi serta stap kelurahan, Ketua RT, RW dan Fokmas, para kader dan bidan desa, bhabinkamtibmas dan Babinsa kelurahan pipitan.

Di sampaikan oleh, kepala kelurahan Pipitan, Ninis Nasifah, bahwa Musrenbang RKPD adalah agenda kegiatan rutin dilakukan pada setiap tahun, yang bertujuan untuk menjaring aspirasi dan informasi dari masyarakat kelurahan pipitan khususnya, dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat guna pembangunan daerah, oleh karena itu para peserta agar dapat merumuskan 10 usulan yang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat, semoga usulan ini dapat di realisasikan oleh pemerintah kota serang. ” Ungkapnya.

Masih Ninis Nasifah, dirinya berharap agar pemerintah kota serang dapat merealisasikan usulan masyarakat kelurahan pipitan, di samping itu Ninis juga berharap agar masyarakat dapat memaklumi bilamana ada usulan yang belum di realisasikan oleh pemerintah kota serang karena keterbatasan anggaran, namun jangan pernah bosan untuk memberikan usulan dalam setiap kegiatan Musrenbang. ” Imbuh Ninis Nasifah dalam sambutannya.

Acara kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) , Rencana Kerja pemerintah Daerah (RKPD), Tahun 2026 tingkat kelurahan Pipitan, dibuka langsung oleh Aris Arizal selaku kasi PMK kecamatan walantaka yang mewakili camat Walantaka, selanjutnya acara di lanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber.

Narasumber dari kecamatan walantaka, Aris Arizal, memaparkan bahwa Musrenbang mempunyai dasar hukum Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional, Musrenbang juga diatur dalam beberapa peraturan, seperti:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, dan Permendagri No.114 Tahun 2014, mengingat pentingnya Musrenbang Aris Arizal berharap agar para peserta dapat memanfaatkan forum Musrenbang untuk menyampaikan usulan yang menjadi prioritas dan yang berkualitas di setiap wilayah, dan pihak kecamatan walantaka akan terus membantu agar usulan masyarakat ini dapat terealisasi.” Ucap Aris Arizal dalam pemaparannya.

Lebih lanjut Aris Arizal, menambahkan bahwa secara garis besar Musrenbang bertujuan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan di suatu wilayah, melibatkan masyarakat secara langsung untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan dan usulan terkait pembangunan, serta menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan di suatu wilayah, dan Alokasi dana yang di usulkan melalui Musrenbang RKPD di peruntukan untuk Pembangunan Sarpras dan pemberdayaan masyarakat.” Imbuh Aris Arizal.

Selanjutnya narasumber dari Bappeda kota serang, Indah Nurul listyorini, menjelaskan, secara rinci  terkait makna dan tujuan Musrenbang, dasar hukum dan tatacara untuk mengusulkan usulan melalui aplikasi Sibangwildan dan SIPD, di jelaskan juga bahwa Bappeda selalu mengawal usulan masyarakat yang telah di akomodir dan di pilih serta di saring melalui beberapa tahapan Musrenbang secara berjenjang sehingga menjadi usulan prioritas dan berkualitas, di samping itu di jelaskan juga program pembangunan pemerintah kota serang yang sudah terealisasi di tahun anggaran 2024, dan rencana program di tahun 2025, dirinya berharap agar para peserta dapat memanfaatkan forum Musrenbang sebaik mungkin untuk membuahkan 10 usulan yang  prioritas dan berkualitas sehingga dapat menjadi acuan pemerintah dalam menentukan rencana kerja pemerintah daerah terkait pembangunan sarpras dan pemberdayaan masyarakat. ” Jelas Indah Nurul listyorini dalam pemaparannya.

Selanjutnya acara di sisipi dengan tanya jawab antara peserta dan narasumber, kegiatan di akhiri dengan penandatanganan berkas usulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *