Penaindonews.com, Ogan Komering Ilir ( OKI ),- olah TKP yang dilaksanakan oleh kepolisian resort polres OKI pada hari kamis 30/1/2025, yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKI AKBP HENDRAWAN dan dihadiri oleh tim INAFIS dan jajaran polres OKI.
sesuai kesepakatan antara Kapolres OKI AKBP HENDRAWAN dan pihak keluarga korban yaitu :
1. Olah TKP yang dilaksanakan sebatas TKP perampokan ( pencurian dengan kekerasan ) terhadap 1 sebuah kelotok yang mengangkut buah sawit diperairan/ kanal desa sungai tepuk kecamatan sungai menang kab OKI, sedangkan mengenai TKP penyerangan oleh para pelaku bersenta Api dan merampas barang -barang milik korban seperti angkong, egerek, tojok, dan peralatan kerja lainya serta bahan makanan dan peralatan masak adalah TKP yang berbeda dan sudah dilaporkan di mabes polri yang saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Sumsel.
2. Setelah olah TKP baru pihak korban bisa membuat laporan polisi.
3. Bahwa olah TKP dipastikan dan dijamin oleh Kapolres OKI AKBP HENDRAWAN tidak ada pelaku yang hadir.
kesepakatan tersebut tidak dipatuhi oleh Kapolres OKI AKBP HENDRAWAN fakta ya pada saat dilakukan oleh TKP terdapat 5 orang yang diduga pelaku hadir dan ketawa dengan suka ria dan yang lebih parahnya lagi membuat keluarga besar korban kecewa dan tidak percaya terhadap kinerja Kapolres OKI AKBP HENDRAWAN dikarenakan setelah ke-5 ya orang terduga pelaku dilihat oleh saksi korban dan keluarga lalu diberitahukan kepada Kapolres OKI AKBP HENDRAWAN keberadaan mereka hanya disuruh Kapolres minggir saja,tidak diamankan tidak di interogasi serta mendapat perlakuan istimewa dikawal polisi hanya disuruh pergi itupun setelah Kapolres didesak keluarga korban yang bernama Halinah dan saksi yang bernama Chandra Hartono akhirnya ke -4 orang tersebut pulang sambil menantang polisi dan keluarga korban sedangkan yang 1 orang melarikan diri ke kebun sawit dikarenakan merasa bersalah.
Pasca olah TKP merujuk kesepakatan antara Kapolres dan keluarga korban tersebut maka korban pencurian dengan kekerasan ( perampokan ) yang bernama Chandra Hartono datang ke polres OKI untuk membuat laporan polisi akan tetapi masih tetap mendapatkan perlakuan yang tidak profesional oleh Kapolres OKI AKBP HENDRAWAN dikarenakan Kapolres melarang korban yang bernama Chandra Hartono untuk membuat laporan polisi dan Kapolres minta saksi Andi yang membuat laporan polisi akan tetapi dikarenakan pasca olah TKP Kapolres telah menyatakan kepada korban dan keluarga dihadapan masyarakat umum dan publik serta telah terekspos di media bahwa fakta -fakta yang diperoleh hasil olah TKP benar-benar telah terjadi pencurian dengan kekerasan pelaku mengunakan senjata api .
Dikarenakan sudah nyata-nyata hasil olah TKP Kapolres telah menyimpulkan telah terpenuhi unsur pencurian dengan kekerasan mengunakan senjata api Meskipun Kapolres melarang korban yang bernama Chandra Hartono membuat laporan polisi maka korban tetap membuat laporan di SPKT dan akhirnya diterima dan terbit SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN, Nomor : STTLP/B7/II/ SUMSEL/RES OKI.
pemeriksaan saksi korban oleh penyidik Reskrim polres OKI selesai pada pukul 03 .00 wib Selasa 04/02/2025, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Reskrim OKI Hartono alias Chandra Hartono di dampingi penasehat hukum ivin Ardyan Fernandes.S.H,. M.H,.dan Mega Marisa S.H,.dan kakak korban M.Nawi (alm), Halinah dan adik korban Roni beserta keluarga lainya dihadapan sejumlah wartawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas SPKT dan penyidik PIDUM yang piket dan menerima laporan korban dikarenakan telah menjalankan tugas dan wewenang sesuai SOP dan memberikan pelayanan yang baik.
Masih di polres OKI dihadapan wartawan dan penyidik Reskrim Polres OKI korban Hartono menyampaikan harapan kepada penyidik Reskrim polres OKI agar menjalankan tugas dan wewenang secara objektif, transparan, independen dan merdeka bebas dari ancaman dan intimidasi serta tekanan dari pimpinan/ atasan serta korban meminta jajaran Reskrim polres OKI segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku secara lengkap semua para pelaku tanpa terkecuali.
Hartono juga mengatakan terhadap Kapolres, Waka polres OKI dan Kapolsek sungai menang yang telah merekayasa barang bukti ( BB ) serta menghalang-halangi korban untuk membuat laporan polisi ( LP ) akan dilaporkan kepada presiden Prabowo, kapolri melalui jalur politik dan akan melaporkan ke KADIV PROPAM MABES POLRI, KOMPOLNAS, KOMISI III, IPW dan kementerian serta lembaga terkait lainnya demi membersihkan institusi polri jangan sampai ulah segelintir oknum membuat institusi polri tercoreng dan melemahkan kepercayaan masyarakat/ publik kepada polri, papar Hartono / korban di depan Reskrim polres OKI kepada wartawan.
(Rizki Ilhamzah)