Lurah Talaga Himbau Warga Yang Belum Sertifikat Tanah Agar Segera Daptar PTSL

Penaindonews.com, Kab. Serang – Menjalankan Program Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embay Solihin Lurah Talaga kecamatan mancak mengimbau warga segera mendaftarkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan untuk mendapatkan Sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Embay, Sertifikat tanah dapat meningkatkan nilai ekonomi, selain itu kesadaran masyarakat terhadap sertifikasi tanah juga dapat membantu meminimalisir sengketa dan konflik di masa depan, makanya kita himbau warga agar segera mempersiapkan persyaratan untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

“Kami menghimbau ke warga agar segera mendaftarkan tanahnya ke program PTSL dan bagi yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah segera konsultasikan status kepemilikan tanahnya ke kantor desa agar memiliki bukti kepemilikan” ujar Embay.

Warga atau Pemohon progam PTSL bisa datang ke kantor kelurahan mendaftarkan ke panitia membawa persyaratan seperti KTP kartu keluarga dan bukti kepemilikan tanah untuk di data dan nanti kita ajukan ke kantor ATR/BPN kabupaten Serang.

“Tadi sudah saya sampaikan dalam kegiatan sosialisasi program PTSL,
Bahwa untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL, bagi warga yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah AJB/hibah, bisa dengan SPPT, girik atau pernyataan kepemilikan lainnya, Nanti bisa kami siapkan pemberkasan Warkah untuk pembuktian kepemilikan tanah”

“Adapun proses untuk mengeluarkan Warkah-warkah tentu perlu ada musyawarah dari kedua pihak Antra pemilik atau ahli waris dengan pemilik tanah sekarang sebagai pemohon pengajuan penerbitan sertifikat”. Tutup Embay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *