Penaindonews.com, SERANG – Aksi premanisme kembali terjadi di Kota Serang, Banten. Seorang sopir berinisial SU yang mengendarai Mitsubishi FE Colt Diesel tahun 2022 (Nopol A 8897 ZT) dihentikan secara paksa di tengah jalan oleh segerombolan debt collector yang dikenal dengan sebutan “Mata Elang.”
Insiden terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di lampu merah Pallima, Kota Serang. “Saya diberhentikan oleh 15 orang yang mengaku sebagai pihak eksternal dari PT. Solusi Prima Utama. Mereka merampas kunci kendaraan dan membawa saya ke arah Cilegon,” ungkap AS pada wartawan Sabtu, 15 Februari 2025.
Sesampainya di lokasi, saya hanya diberikan secarik kertas yang disebut sebagai BASTK yang tanpa kop surat atau pun tanda tangan dan stempel basah, “Ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh perusahaan finance untuk merampok nasabahnya sendiri,” tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, SU dan Jepri Pemilik Mobil melaporkan insiden ke Polresta Serang Kota. Namun, harapannya untuk mendapatkan bantuan hukum dari pihak kepolisian tidak terpenuhi, karena laporan tersebut ditolak tanpa penjelasan yang memadai. “Kami merasa dirugikan, namun ketika melapor ke polisi, laporan kami ditolak tanpa kejelasan,” ucap SU.
Praktik perampasan seperti ini kerap dilakukan oleh pihak eksternal “Mata Elang” yang terindikasi bekerja sama dengan perusahaan finance. “Kejadian ini tidak hanya mencerminkan pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan tindak kejahatan serius. Modus operandi yang dilakukan oleh oknum “Mata Elang” disinyalir memanfaatkan celah hukum dengan dalih adanya tunggakan, adapun persoalan ini kita akan tetep berupaya untuk menempuh jalur hukum”, ungkap Jepri.
(Man)