Plh. Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Oknum PNS dan Dua Rekannya Yang Terlibat Narkoba Dibebaskan

Penaindonews.com, Tulang Bawang – Plh. Kasat Narkoba, yang juga merupakan kasat reskrim polres tulang bawang AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, angkat bicara terkait beredarnya pemberitaan di media online yang mengatakan bahwa oknum PNS berinisial AI (50), dan dua rekannya yakni RL (22), serta MR (22), yang terlibat narkoba sudah dibebaskan pada Senin (28/04/2025) malam.

Fakta sebenarnya bahwa oknum PNS berinisial AI, dan rekannya RL serta MR, bukan dibebaskan tapi dilakukan rehabilitas rawat jalan selama 2 (dua) bulan di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Timur.

“Dasar dilakukannya rehabilitasi tersebut karena adanya surat permohonan dari para keluarga pada hari Rabu (23/04/2025) kepada Kapolres Tulang Bawang. Sebelumnya pada Hari Selasa (22/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, telah dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang yakni AI, RL, SO dan MR,” ucap AKP Noviarif mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (01/05/2025).

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ terhadap 4 (empat) orang tersebut, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahguna dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitas nasional, serta Surat Edaran Kabareskrim Nomor : SE/01/II/2018/Bareskrim, tanggal 15 Februari 2018 tentang petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dengan pertimbangan bahwa BB narkotika jenis sabu tidak lebih dari 1 (satu) gram,” papar Alumni Akpol 2016.

Plh. Kasat Narkoba menerangkan, dari 4 (empat) orang yang mengajukan permohonan rehabilitasi, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas kami, ternyata 3 (tiga) orang yakni oknum PNS berinisial AI, dan rekannya RL serta MR, bukan merupakan residivis dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkoba, sedangkan SO merupakan residivis tindak pidana narkotika tahun 2020 dan terindikasi terlibat jaringan.

“Hari Kamis (24/04/2025), penyidik kami mengajukan permohonan assessment terpadu ke BNNK Lampung Timur untuk 3 (tiga) orang yakni oknum PNS berinisial AI, dan rekannya RL serta MR, berdasarkan surat permohonan rehabilitasi dari pihak keluarganya. Untuk SO karena merupakan residivis sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan assessment,” terangnya.

AKP Noviarif menambahkan, hari Senin (28/04/2025), setelah mendapatkan hasil assessment terpadu dari BNNK Lampung Timur, penyidik kami kembali melakukan gelar perkara khusus sesuai dengan standar operasional prosedure (SOP), dan disimpulkan bahwa terhadap 3 (tiga) orang yakni oknum PNS berinisial AI, dan rekannya RL serta MR tidak dilakukan penahanan, kemudian diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan selama 2 (dua) bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur.
Selama proses rehabilitasi di bnnk 3 (tiga) orang tersebut masih dalam pemantauan dari pihak satuan reserse narkoba polres tulang bawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *