Pemerintah Desa Kaduagung Kecamatan Gunungsari Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Penaindonews.com, Kabupaten serang,- Bentuk nyata mendukung program pemerintah pusat , pemerintah desa Kaduagung Kecamatan Gunungsari Kabupaten serang, memfasilitasi kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi Merah Putih. Kegiatan berlangsung di Aula kantor desa Kaduagung, Jum’at (30/05/42025).

Kegiatan ini di hadiri, Maman , Stap pendamping desa tingkat kecamatan Gunungsari, kepala desa Kaduagung Sueb, bersama para kasi dan stap desa, pendamping desa, BPD, Karang Taruna, para ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, Babinsa dan bhabinkamtibmas, serta segenap tamu undangan, kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari kabupaten serang, H.Irawan Staf ahli Pendamping Desa Kabupaten Serang.

Di sampaikan oleh kepala desa Kaduagung , Sueb, bahwa Hari ini, Pemdes Kaduagung melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan koperasi desa Merah Putih, hal ini adalah Bentuk dukungan pemerintah desa Kaduagung terhadap setiap program pemerintah baik pusat maupun daerah, terlebih program pembentukan koperasi desa Merah Putih, yang menjadi salah satu program unggulan presiden RI, Prabowo Subianto.

” Hari ini kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan koperasi desa Merah Putih sesuai arahan dari pemerintah pusat maupun daerah, ini menjadi komitmen kami pemerintah desa Kaduagung dalam mendukung setiap program pemerintah baik pusat maupun daerah, terlebih program pembentukan koperasi desa Merah putih adalah salah satu program strategis presiden RI, Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk membangun perekonomian desa menciptakan kesejahteraan masyarakat desa, di samping itu juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi desa, meningkatkan Pendapatan dari hasil desa dan memperluas lapangan kerja. ” Ucap Sueb .

Di sampaikan narasumber, H.Irawan, Staf ahli Pendamping Desa Kabupaten Serang, Bahwa program pembentukan koperasi desa Merah Putih adalah wacana presiden RI yang dalam pelaksanaannya melalui kementerian desa, yang mana tujuannya adalah membentuk koperasi Merah Putih di setiap desa, Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Lebih lanjut, Narasumber, menjelaskan secara rinci, terkait dasar hukum Koperasi Merah Putih, mekanisme pembentukan serta target dan tujuan dari pembentukan koperasi desa Merah Putih, yang mana pada intinya adalah untuk membangun perekonomian desa, menciptakan kesejahteraan masyarakat desa,  pengoptimalan potensi ekonomi desa, serta meningkatkan Pendapatan dari hasil desa dan memperluas lapangan kerja. “Ungkap H.Irawan dalam pemaparan nya.

Sebagi informasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, untuk wilayah seluruh Indonesia, Pemerintah menargetkan musyawarah desa khusus akan diselesaikan pada 31 Mei 2025. Proses legalisasi dan pendaftaran koperasi ke Kementerian Hukum (Kemenkum) ditargetkan rampung pada 30 Juni 2025. Lalu, peluncuran resmi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilaksanakan pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025.

Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah menargetkan 80 ribu koperasi. Skemanya, dilakukan dengan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi.

Dalam kegiatan sosialisasi dan pembentukan koperasi desa Merah Putih di desa Kaduagung, berjalan dengan lancar, serta mendapat antusias dan dukungan penuh dari para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *