Mohamad Ali, Selaku Penggiat LBH PAHAM BANTEN, Soroti Kasus Pelecehan Seksual.

Penulis : Muhamad ali

Penaindonews.com, Kota serang, – Saya sebagai Penggiat LBH PAHAM BANTEN hukum, saya memandang kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMA 4 Banten merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan. Oknum guru yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi siswa, justru melakukan tindakan tercela yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga norma sosial dan moral yang berlaku. Dalam perspektif hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 289, 290, atau bahkan 294 KUHP, tergantung pada bentuk kekerasan seksual yang dilakukan, dan dapat diperberat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002).

Lebih dari itu, kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di lembaga pendidikan dan kurangnya keberanian siswa untuk melapor karena takut terhadap ancaman, stigma, atau ketidakpercayaan dari lingkungan sekolah.

Rekomendasi untuk Mencegah Pelecehan Seksual di Sekolah:

1. Pendidikan Seksual dan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Sekolah perlu mengintegrasikan pendidikan seksual yang sehat dan edukasi tentang hak-hak siswa agar mereka memahami batasan dan tahu cara melindungi diri secara hukum.


2. Mekanisme Pengaduan yang Aman dan Rahasia
Dibentuknya Unit Khusus atau Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan di sekolah, yang independen dan mudah diakses siswa untuk melapor secara anonim jika mengalami atau menyaksikan pelecehan.


3. Rekrutmen dan Evaluasi Guru yang Ketat
Pemeriksaan latar belakang (background check) terhadap tenaga pendidik harus dilakukan secara menyeluruh. Guru juga harus rutin dievaluasi tidak hanya secara akademik, tetapi juga secara etik dan moral.


4. Pelatihan dan Sosialisasi bagi Guru dan Staf Sekolah
Semua pendidik perlu mengikuti pelatihan pencegahan kekerasan seksual dan etika interaksi dengan siswa secara berkala.


5. Pendampingan Psikologis bagi Korban
Sekolah harus bekerja sama dengan psikolog atau LSM terkait untuk memberikan pendampingan dan pemulihan mental bagi korban.


6. Sanksi Tegas dan Transparan
Setiap kasus harus ditindaklanjuti secara terbuka dan tegas, baik oleh pihak sekolah maupun aparat penegak hukum, agar memberikan efek jera dan kepercayaan masyarakat kembali pulih.


Penutup:
1. Pelecehan seksual di lingkungan pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan itu sendiri. Sudah saatnya semua pihak sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat  bahu membahu menciptakan ruang belajar yang aman, bebas dari kekerasan, dan menjunjung tinggi martabat anak.
2. Kejadian ini bukan insiden biasa. Ini adalah panggilan darurat bagi sistem pendidikan di Indonesia. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi yang menyandang status pendidik. Negara, pemerintah, dan lembaga pendidikan wajib hadir untuk memulihkan korban, mengadili pelaku, dan mencegah tragedi ini terulang kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *