Penabanten.com, Tangerang – Sebuah proyek pembangunan jembatan di atas saluran irigasi yang berada di bawah wewenang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane diduga kuat belum mengantongi izin.
Lokasi jembatan ini berada di Jalan Raya Teluk Jakarta, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Jembatan dengan panjang sekitar 6 meter dan lebar 4 meter ini berpotensi membawa konsekuensi hukum serius. Menurut Rumaidi, seorang aktivis yang sering melakukan kontrol sosial, pelanggaran ini bisa dijerat pidana.
“Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 49 ayat (2) tentang Sumber Daya Air, ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah jika tidak memiliki izin,” jelas Rumaidi.
Ia menambahkan, izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL seharusnya menjadi dasar utama sebelum mengurus izin teknis (Rekomtek) dari BBWS. Izin lingkungan, kata Rumaidi, merupakan “panglima” dari seluruh perizinan yang harus dipenuhi.
“Dalam proses pengurusan izin lingkungan, seharusnya ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Apakah hal itu sudah dilakukan?” tanyanya.
Jika terbukti proyek ini tidak melibatkan sosialisasi kepada masyarakat, Rumaidi berjanji akan mengadvokasi masyarakat sekitar. Ia juga akan mendesak BBWS untuk membongkar jembatan tersebut jika benar-benar tidak memiliki dokumen perizinan.
“Harus ada sanksi berat bagi pelanggarnya agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Respons dari Pihak BBWS
Ketika dimintai konfirmasi melalui telepon, Edy Pujiono selaku Pengawas Wilayah Kutabumi dari BBWS merespons, “Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera turun ke lokasi untuk meninjau dan melakukan pengawasan langsung.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lanjutan dari pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan jembatan tersebut.