Proyek Paving Block di Desa Bendung Mendapat Sorotan, Diduga Asal Jadi dan Kurang Pengawasan, Proyek dari Aspirasi DPRD Kabupaten Serang

Penaindonews.com – Serang. Proyek pembangunan paving block di Kp. Block Jambu RT 008/003, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan yang berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang itu diduga minim pengawasan dan dikerjakan asal jadi,Rabu 27/08/2025.

Kabidkam DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara, Kartusi atau yang akrab disapa Sugeng kumis, turun langsung ke lokasi dan mengungkap sejumlah kejanggalan. “Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri, agregat atau batu screening tidak dihampar, pemadatan pun tidak dilakukan. Paving yang baru terpasang sudah terlihat rapuh dan sompal, bahkan terlihat belang-belang akibat bongkaran lama yang tidak rapi,” ujarnya.

Proyek yang disebut berasal dari aspirasi anggota DPRD Kabupaten Serang fraksi Nasdem, Ahmadi, ini berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 602/12.PK10280782000/SPK/PKK.PSU/DPRKP/2025 dengan masa kerja 60 hari kalender dan nilai kontrak Rp 159.679.100. Pelaksana kegiatan tercatat adalah CV Gelora Mandiri.

Sugeng kumis menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait menjadi persoalan utama. “Kalau hanya mengejar fisik tanpa kualitas, masyarakat yang dirugikan. Proyek seperti ini mestinya diawasi ketat agar sesuai standar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRKP Kabupaten Serang maupun pelaksana proyek.



( Mugiri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *