Musrenbang RKPD Tahun 2027 Tingkat Kelurahan Cigoong di Warnai Usulan Sarpras dan Pemberdayaan

Penaindonews.com, Kota serang,- Untuk mengakomodir beragam aspirasi dan usulan dari masyarakat, pemerintah kelurahan Cigoong melaksanakan kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2027, bertempat di Kantor kelurahan Cigoong, kecamatan walantaka, kota serang. Rabu 07/01/2026.

Hadir dalam kegiatan ini, Camat walantaka, Muslim Sholeh, Narasumber dari DPUPR kota serang, Opa Nurusopa, tim monitoring dari Baperida Helmi Muhammad Ilyasa, perwakilan puskesmas walantaka, ketua RT, RW, Tokoh masyarakat, ketua fokmas, ketua foktan, Ketua TP-PKK kelurahan cigoong dan kader, bidan desa, kepala kelurahan cigoong, Windy Jatmiko, bersama para stap dan kasi keluarga cigoong.

Di sampaikan oleh, Kepala kelurahan Cigoong, Windy Jatmiko, menerangkan, bahwa Musrenbang RKPD adalah agenda rutin tahunan untuk menyerap informasi dan aspirasi dari masyarakat, terkait usulan pembangunan di wilayah kelurahan cigoong.

” Musrenbang RKPD tingkat kelurahan cigoong tahun 2027 adalah agenda rutin yang wajib di laksanakan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait usulan pembangunan di masing-masing wilayah, dan usulan ini akan di tuangkan dalam aplikasi Sibangwildan dan SIPD, dan akan di teruskan ke jenjang lebih tinggi yaitu Musrenbang RKPD tingkat kecamatan, kota serang hingga ke tingkat nasional, bagi para peserta jangan bosan untuk memberikan usulan, walau tidak semua usulan pembangunan tersebut dapat terealisasi karena adanya keterbatasan anggaran pemerintah kota serang. ” Tutur Windy Jatmiko dalam sambutannya.

Musrenbang RKPD Tahun 2027 tingkat kelurahan Cigoong, di buka langsung oleh camat walantaka, Muslim Sholeh, selanjutnya camat menjelaskan bahwa dasar hukum di laksanakan Musrenbang RKPD adalah UU no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, dan Musrenbang RKPD sangat penting dan akan di laksanakan secara berjenjang guna membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan.

” Apresiasi kepada seluruh peserta Musrenbang RKPD Tahun 2027 tingkat kelurahan cigoong, dan juga narasumber dari DPUPR kota serang dan tim monitoring dari Baperida kota serang, terutama pemerintah kelurahan Cigoong, untuk di ketahui dasar hukum Musrenbang RKPD adalah UU no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, hal ini sangat penting dalam rangka menjaring informasi terkait usulan pembangunan dari masyarakat, yang selanjutnya hasil dari Musrenbang RKPD tingkat kelurahan akan di bawa secara berjenjang ketingkat yang lebih tinggi, untuk itu sampaikan usulan dalam forum Musrenbang ini yang masuk skala prioritas karena usulan di batasi 10 usulan saja. ” Ungkap Muslim Sholeh.

Helmi Muhammad Ilyasa dari Baperida kota serang, selaku tim monitoring, memaparkan bahwa, Musrenbang RKPD tingkat kelurahan merupakan Kegiatan rutin setiap satu tahunnya, Musrenbang tingkat kelurahan adalah suatu forum musyawarah untuk menghimpun dan mengakomodir informasi dan aspirasi dari masyarakat tingkat kelurahan , jangan pernah bosan dalam memberikan usulan namun harus juga memaklumi karena anggaran pemerintah kota serang Sangat terbatas, Musrenbang ini akan mengakomodir sebanyak
10 usulan, namun hanya 8 usulan prioritas yang di masukkan dalam sistem aplikasi.” Ungkap Helmi Muhammad Ilyasa.

Sementara pemaparan materi oleh, Opa Nurusofa, selaku narasumber dari DPUPR kota serang, dirinya memaparkan terkait Tugas dan fungsi DPUPR Kota Serang adalah membantu Walikota dalam urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, meliputi perencanaan, pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, air, serta penataan ruang dan perumahan, dengan fungsi menyusun kebijakan teknis, melaksanakan kegiatan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan terkait urusan tersebut untuk mendukung pembangunan kota, selain itu menerangkan juga mengenai keberhasilan DPUPR kota serang terkait pembangunan yang telah di laksanakan di tahun 2025, selanjutnya memaparkan materi terkait program di tahun 2026 dirinya juga berharap agar para peserta dapat memanfaatkan forum Musrenbang untuk menyampaikan usulan, terkait kebutuhan prioritas untuk di bangun. ” Terang Opa Nurusopa.

Masih Opa Nurusopa, Menambahkan Fungsi Lebih Rinci dari DPUPR kota serang adalah :
1. Infrastruktur : Mengurus jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.
2. Penataan Ruang : Mengendalikan pemanfaatan ruang dan perizinan bangunan (seperti PBG) untuk menjaga ketertiban dan fungsi lingkungan.
3. Sumber Daya Air (SDA) : Mengelola sumber daya air dan irigasi.
4. Perumahan : Menangani urusan terkait perumahan rakyat.
5. Jasa Konstruksi : Memberikan pelayanan pembinaan jasa konstruksi.

Dalam Musrenbang RKPD Tahun 2027, di kelurahan cigoong di sisipi tanya Jawa antara peserta dan narasumber, selanjutnya penandatanganan berita acara hasil Musrenbang, yang akan di muat dalam aplikasi Sibangwildan dan SIPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *