Usulan Pembangunan Sarpras Dan Pemberdayaan Masyarakat Mendominasi Musrenbang RKPD Tahun 2027 Tingkat Kelurahan Walantaka

Penaindonews.com, kota serang,- Dalam upaya mengetahui dan mengakomodir aspirasi masyarakat untuk usulan pembangunan di tahun 2027, pemerintah kelurahan Walantaka, menggelar kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2027, bertempat di Kantor kelurahan Walantaka, kecamatan walantaka kota serang. Kamis (08/01/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh, Camat Walantaka Muslim Sholeh, Narasumber dari DPUPR kota serang, Opa Nurusopa, Tim monitoring dari Baperida kota serang Niken, kepala kelurahan Walantaka, Komalasari bersama sekretaris kelurahan dan staf, ketua RT, RW, tokoh masyarakat, Fokmas, Karang taruna, Mahasiswa UNIBA, Babinsa dan bhabinkamtibmas, kader dan bidan kelurahan.

Sambutan kepala kelurahan Walantaka

Kepala kelurahan Walantaka, Komalasari, menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD adalah agenda rutin setiap tahun dalam rangka mengakomodir aspirasi masyarakat terkait usulan pembangunan, yang tujuan nya untuk membantu pemerintah dalam dalam merencanakan serta menentukan pembangunan daerah.

” Musrenbang RKPD adalah kegiatan rutin yang wajib di laksanakan di setiap tahunnya, hal ini bertujuan untuk mengetahui dan mengakomodir beragam aspirasi dari masyarakat terkait usulan pembangunan yang masuk dalam prioritas, untuk itu melalui kegiatan ini, di harapkan para peserta Musrenbang RKPD Tahun 2027 ini, dapat menyampaikan usulan yang masuk dalam standar prioritas, yang selanjutnya usulan ini akan di bawa ke tahapan Musrenbang RKPD lebih lanjut secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional. ” Ungkap Komalasari.

Masih Kepala kelurahan Walantaka, mengharapkan agar para peserta tidak bosan dalam menyampaikan usulan, walau tidak semua terealisasi oleh pemerintah kota serang, karena adanya keterbatasan anggaran, dan kepada masyarakat kelurahan Walantaka, agar dapat tertib membayar pajak PBB karena menjadi salah satu sumber PAD kota serang, yang akan di peruntukan salah satunya adalah pembangunan wilayah kota serang.

Sambutan dari Camat Walantaka

Musrenbang RKPD Tahun 2027 tingkat kelurahan Walantaka, di buka langsung oleh camat walantaka, Muslim Sholeh, selanjutnya camat menjelaskan bahwa dasar hukum di laksanakan Musrenbang RKPD adalah UU no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, dan Musrenbang RKPD sangat penting dan akan di laksanakan secara berjenjang guna membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan.

” Untuk di ketahui dasar hukum Musrenbang RKPD adalah UU no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, hal ini sangat penting dalam rangka menjaring informasi terkait usulan pembangunan dari masyarakat, yang selanjutnya hasil dari Musrenbang RKPD tingkat kelurahan akan di bawa secara berjenjang ketingkat yang lebih tinggi, untuk itu sampaikan usulan dalam forum Musrenbang ini yang masuk skala prioritas karena usulan di batasi 10 usulan saja. ” Ungkap Muslim Sholeh.


Pemaparan materi oleh narasumber dari DPUPR kota serang

Materi Yang di sampaikan oleh, Opa Nurusofa, selaku narasumber dari DPUPR kota serang, dirinya memaparkan terkait Tugas dan fungsi DPUPR Kota Serang adalah membantu Walikota dalam urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, meliputi perencanaan, pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, air, serta penataan ruang dan perumahan, dengan fungsi menyusun kebijakan teknis, melaksanakan kegiatan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan terkait urusan tersebut untuk mendukung pembangunan kota, selain itu menerangkan juga mengenai keberhasilan DPUPR kota serang terkait pembangunan yang telah di laksanakan di tahun 2025, selanjutnya memaparkan materi terkait program di tahun 2026 dirinya juga berharap agar para peserta dapat memanfaatkan forum Musrenbang untuk menyampaikan usulan, terkait kebutuhan prioritas untuk di bangun. ” Terang Opa Nurusopa.

DPUPR Kota Serang memiliki tugas dan fungsi utama yang mencakup:

1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
2. Pelayanan Dasar: Menyediakan pelayanan dasar terkait infrastruktur publik.
3. Pengelolaan Infrastruktur. Menangani berbagai aspek infrastruktur, termasuk:

– Bina Marga (jalan dan jembatan).
– Sumber Daya Air (pengelolaan air dan irigasi).
– Penataan Bangunan Gedung (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG).
– Penyehatan Lingkungan dan Prasarana Permukiman.
– Penataan Ruang.
– Evaluasi dan Pelaporan: Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terkait program kerja yang telah dijalankan.

Bidang-Bidang Teknis DPUPR kota serang

Setiap bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang bertanggung jawab atas urusan spesifika

1. Bidang Bina Marga: Bertanggung jawab atas pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas jalan serta jembatan di wilayah Kota Serang.

2. Bidang Sumber Daya Air (SDA): Fokus pada pengelolaan jaringan irigasi, sistem drainase perkotaan, dan infrastruktur pengendalian banjir.

3. Bidang Cipta Karya: Menangani pembangunan gedung pemerintah, sarana prasarana air minum, dan pengelolaan air limbah domestik.

4. Bidang Tata Ruang: Bertanggung jawab atas perencanaan tata ruang wilayah (RTRW), pengendalian pemanfaatan ruang, dan pemberian rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

5. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD): Laboratorium dan Peralatan.

Sambutan dari Baperida kota serang.

Selanjutnya Tim monitoring dari Baperida kota serang, Niken, memaparkan bahwa, Musrenbang RKPD tingkat kelurahan merupakan Kegiatan rutin setiap satu tahunnya, Musrenbang tingkat kelurahan adalah suatu forum musyawarah untuk menghimpun dan mengakomodir informasi dan aspirasi dari masyarakat tingkat kelurahan , jangan pernah bosan dalam memberikan usulan namun harus juga memaklumi karena anggaran pemerintah kota serang Sangat terbatas, Musrenbang ini akan mengakomodir sebanyak 10 usulan, namun hanya 8 usulan prioritas yang di masukkan dalam sistem aplikasi.

Acara diisi juga dengan sesi tanya-jawab antara peserta dan narasumber, selanjutnya penandatanganan berita acara hasil Musrenbang RKPD Tahun 2027 yang selanjutnya akan di bawa pada tahapan Musrenbang RKPD tingkat kecamatan walantaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *