Akomodir Usulan Prioritas Kelurahan Kiara Laksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2027

Penaindonews.com, kota serang, – Sudah menjadi kegiatan rutin tahunan untuk dapat mengakomodir aspirasi masyarakat terkait usulan pembangunan, pemerintah kelurahan Kiara melaksanakan kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2027, kegiatan berlangsung di Aula kantor kelurahan kiara , kecamatan walantaka kota serang. Selasa (13/01/2025).

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala kelurahan Kiara, Jado bersama sekretaris kelurahan, Kasi dan stap kelurahan, Sekretaris Camat Walantaka Junaedi, bersama kasi PMK Tuti Sumiati, dan stap, tim monitoring dari Bapperida kota serang, Erlinawati juga selaku Narasumber, ketua RT, RW, tokoh masyarakat, karang taruna, fokmas, LPM, TP-PKK, MUI dan bidan kelurahan serta para kader, bhabinkamtibmas dan Babinsa, Perwakilan Puskesmas Kalodran.

Di sampaikan oleh, kepala kelurahan Kiara, Jado bahwa musrenbang RKPD adalah kegiatan rutin dan harus di laksanakan di setiap tahunnya guna mengakomodir aspirasi masyarakat terkait pembangunan wilayah.

“Kegiatan Musrenbang RKPD adalah kegiatan rutin tahunan yang wajib di laksanakan, untuk mengetahui dan mengakomodir aspirasi dari masyarakat kelurahan kiara, guna rencana pembangunan di tahun yang akanqp datang, mengingatkan hal ini sangat penting, bagi para peserta harus dapat memanfaatkan momentum Musrenbang RKPD untuk menyampaikan usulan yang masuk standar prioritas, dan jangan pernah bosan untuk memberikan usulan. ” Ungkap Jado.

Jado juga menghimbau agar masyarakat tetap bersabar jika tidak semua usulan dapat di realisasikan oleh pemerintah kota serang, mengingatkan Pemkot serang mengalami keterbatasan anggaran, dirinya juga berharap agar masyarakat kelurahan kiara tertib dalam membayar pajak PBB, karena menjadi salah satu sumber PAD kota serang, yang menjadi modal untuk pembangunan wilayah kota serang, dalam kesempatan ini jado juga memaparkan terkait keberhasilan program selama 2025.

Musrenbang RKPD Tahun 2027, tingkat kelurahan kiara, Secara langsung di buka oleh sekretaris camat walantaka, Junaedi, selanjutnya sekmat walantaka menegaskan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan hingga usai dan dapat memaksimalkan momentum Musrenbang untuk menyampaikan aspirasi terkait usulan baik pembangunan sarpras maupun pemberdayaan.

“Dasar hukum Musrenbang RKPD adalah UU no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, hal ini sangat penting dalam rangka menjaring informasi terkait usulan pembangunan dari masyarakat, yang selanjutnya hasil dari Musrenbang RKPD tingkat kelurahan akan di bawa secara berjenjang ketingkat yang lebih tinggi, untuk itu para peserta dapat menyampaikan usulan dalam forum Musrenbang ini dan jangan pernah bosan dalam menyampaikan usulan. ” Ungkap Junaedi.

Junaedi juga, berharap dalam penyampaian usulan bukan hanya terkait dengan sarpras saja, namun terkait pemberdayaan, sesuai dengan 13 program unggulan pemerintah kota serang, baik terkait pendidikan, kesehatan dan lainnya. ” Imbuhnya.

Perwakilan Puskesmas Kalodran, Ria Awalia, SKm,  menyampaikan bahwa menerangkan bahwa wilayah kerja UPTD Puskesmas Kalodran ada lima kelurahan (Kiara, Kalodran, Teritih, Pageragung, dan kepuren) dan Kondisi kesehatan di wilayah kelurahan Kiara, yang perlu dukungan dan perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat, agar program kesehatan UPTD Puskesmas Kalodran dapat berjalan dengan maksimal.” Tutur Ria Awalia.

Selanjutnya narasumber dari Bapperida kota serang Erlinawati, menjelaskan terkait dasar hukum Musrenbang RKPD, makna dan tujuan Musrenbang, teknis dan tatacara menyampaikan usulan dalam aplikasi Sibangwildan, menurut Erlinawati Musrenbang adalah suatu kegiatan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Rencana Kerja pemerintah daerah untuk menentukan pembangunan di suatu wilayah, sehingga usulan dari Musrenbang ini dapat di jadikan acuan pemerintah dalam menentukan kebijakan untuk pembangunan mana yang sangat prioritas dan mendesak. ” Ungkapnya.

Erlinawati menegaskan bahwa Baperida kota serang akan terus mengawal usulan masyarakat, Musrenbang RKPD tingkat kelurahan hanya bisa mengusulkan usulan 10 prioritas dan setelah di saring menjadi 8 usulan yang masuk dalam katagori prioritas, selanjutnya di buat berita acara kegiatan musrenbang, dan dimuat dalam aplikasi Sibangwildan dan aplikasi SIPD. ” Imbuh Erlinawati.

Disampaikan oleh Erlinawati, bahwa Walikota serang dan Wakil walikota serang mempunyai 13 program unggulan Jadi terkait usulan dapat di sesuaikan dan searah dengan program unggulan walikota dan wakil walikota serang dan kegiatan dapat menyesuaikan dengan tema Musrenbang RKPD di setiap tahunnya. ” Tutup Erlinawati.

Dalam kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2027, tingkat kelurahan kiara di sisipi tanya jawab antara peserta dan narasumber, dan ada 10 Usulan yang dapat di akomodir, selanjutnya penandatanganan berita acara Musrenbang dan usulan akan di tuangkan dalam aplikasi Sibangwildan dan SIPD. untuk di bawa pada tahapan Musrenbang RKPD tingkat kecamatan dan kota serang hingga ke tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *