Penaindonews.com, Kota serang,-
Beragam Usulan di sampaikan peserta Musrenbang saat pemerintah kelurahan Teritih, menggelar kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2027, kegiatan berlangsung di Aula kantor kelurahan Teritih, Kamis 15/01/2025.
Hadir dalam kegiatan ini, Tim monitoring dari Bapperida kota serang, Susilawati, sekretaris camat walantaka, Junaedi bersama kasi PMK dan stap, kepala kelurahan Teritih, Jufran bersama sekretaris kelurahan dan para kasi, bidan kelurahan, ketua RT, RW, tokoh masyarakat, karang taruna, fokmas, LPM, TP-PKK dan kader, bhabinkamtibmas dan Babinsa serta segenap tamu undangan.
Di sampaikan oleh, kepala kelurahan Teritih, Jufran, bahwa kegiatan musrenbang RKPD adalah kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat terkait usulan pembangunan.
” Kegiatan Musrenbang RKPD adalah kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat terkait usulan pembangunan pada tahun yang akan datang, hal ini di laksanakan untuk membantu pemerintah menentukan kebijakan guna perencanaan pembangunan Daerah, Musrenbang RKPD hari ini adalah usulan pembangunan untuk di tahun 2027, kami berharap usulan warga kelurahan Teritih dapat di realisasikan oleh pemerintah kota serang, mengingatkan usulan ini bersifat prioritas dan demi kepentingan masyarakat. ” Ungkap Jufran.
Masih Jufran, dirinya berharap para peserta dapat memanfaatkan forum Musrenbang RKPD Tahun 2027, untuk menyampaikan usulan yang masuk standar prioritas kebutuhan masyarakat, dan bisa bertanya langsung kepada narasumber bila ada hal yang butuh di pertanyakan, namun perlu juga di maklumi bila tidak semua usulan dapat terealisasi karena adanya keterbatasan anggaran pemerintah kota serang. ” Imbuh Jufran.
Sementara sekretaris camat walantaka, Junaedi, secara langsung membuka acara musrenbang RKPD Tahun 2027 tingkat kelurahan Teritih, dirinya juga menyampaikan dasar hukum Musrenbang RKPD dan perlunya musrenbang di laksanakan.

” Musrenbang RKPD adalah kegiatan rutin yang biasa di laksanakan di setiap wilayah guna mengakomodir dan merumuskan usulan dari masyarakat terkait pembangunan di suatu daerah, Musrenbang RKPD di laksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota serang hingga ketahap nasional, Dasar hukum Musrenbang RKPD adalah UU no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, untuk itu kepada para peserta jangan bosan untuk memberikan usulan baik terkait pembangunan sarpras maupun pemberdayaan masyarakat. ” Ungkap Junaedi.
Selanjutnya di jelaskan, oleh narasumber dari Bapperida kota serang, Susilawati, bahwa Musrenbang RKPD tingkat kelurahan merupakan Kegiatan rutin setiap tahunnya, Musrenbang tingkat kelurahan adalah suatu forum musyawarah untuk menghimpun dan mengakomodir informasi dan aspirasi dari masyarakat tingkat kelurahan , jangan pernah bosan dalam memberikan usulan namun harus juga memaklumi karena anggaran pemerintah kota serang Sangat terbatas, Musrenbang ini akan mengakomodir sebanyak
10 usulan, namun hanya 8 usulan prioritas yang di masukkan dalam sistem aplikasi.” Jelasnya.

Susilawati, juga menjelaskan terkait dasar hukum Musrenbang RKPD, tujuan dan teknis dalam memuat hasil Musrenbang RKPD tingkat kelurahan kedalam aplikasi Sibangwildan dan SIPD, secara dasar musrenbang RKPD tingkat kelurahan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rencana pembangunan pemerintah daerah.
Dalam Musrenbang RKPD Tahun 2027 di tingkat kelurahan Teritih, di sisipi sesi tanya-jawab antara peserta dan narasumber, beragam aspirasi dari masyarakat dapat di akomodir, selanjutnya penandatanganan berita acara yang akan di tuangkan dalam aplikasi Sibangwildan dan SIPD.









