Pengambilan Sumpah Pengganti Sertipikat Tanah Hilang, Kantor Pertanahan Kota Cilegon Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum

Penaindonews.com,CILEGON – Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Cilegon melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti atas tanah yang hilang. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penerbitan sertipikat pengganti sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk pernyataan dan pertanggungjawaban hukum dari pemohon atas kebenaran data dan informasi terkait hilangnya sertipikat. Proses ini dilaksanakan secara resmi, tertib administrasi, serta disaksikan oleh pejabat berwenang di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Cilegon guna menjamin keabsahan dan akuntabilitasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP, menegaskan bahwa setiap tahapan pelayanan pertanahan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai standar operasional prosedur.

“Pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan pemohon benar adanya. Kami berkomitmen menjalankan setiap proses secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Cilegon terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan humanis. Setiap permohonan yang masuk diproses melalui tahapan verifikasi, penelitian data yuridis dan fisik, serta pengumuman sesuai prosedur, sebelum akhirnya diterbitkan sertipikat pengganti.

“Sebagai informasi kepada masyarakat, seluruh proses permohonan di Kantor Pertanahan Kota Cilegon dilakukan dengan baik dan benar, mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan tahapan ini, Kantor Pertanahan Kota Cilegon berharap masyarakat semakin memahami bahwa penerbitan sertipikat pengganti tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberikan pelayanan prima serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *