Temu Media Disnaker Banten Bersama Forum Wartawan Banten, Perkuat Pengawasan THR dan Hak Pekerja

Penaindonews.com, Serang, 12 Maret 2026 – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten menggelar kegiatan temu media bersama Forum Wartawan Banten guna membahas pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta berbagai persoalan ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri para jurnalis dari berbagai media sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan insan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Banten, Kusna Supriatna, menyampaikan bahwa biro yang berdiri sejak tahun 2021 memiliki peran penting dalam menyebarluaskan kebijakan pemerintah kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi seperti portal Menara Banten, media sosial, serta website resmi pemerintah daerah.

Menurutnya, kegiatan temu media merupakan bentuk silaturahmi sekaligus memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers.

“Temu media ini menjadi wadah komunikasi dan kemitraan dengan dunia pers. Tahun ini kami menargetkan lima kali pertemuan, meskipun sebelumnya direncanakan hingga 24 kali kegiatan. Namun karena efisiensi, jumlahnya disesuaikan menjadi 12 kali dalam setahun. Harapannya informasi kebijakan pemerintah, khususnya terkait kesejahteraan pekerja, dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Rahmat Raja, menjelaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk tahun ini, batas akhir pembayaran THR diperkirakan pada 20 Maret 2026. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR tepat waktu kepada para pekerjanya,” jelas Rahmat.

Ia juga memaparkan beberapa ketentuan utama dalam pemberian THR. Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Selain itu, THR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dan tidak boleh diganti dengan barang dagangan.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten juga telah membuka Posko THR yang melayani konsultasi serta pengaduan masyarakat. Posko tersebut tersedia secara langsung (offline) maupun secara daring melalui website Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami memahami masih ada pekerja yang belum memiliki akses digital. Oleh karena itu, posko offline tetap menjadi sarana penting agar pekerja dapat menyampaikan pengaduan secara langsung,” tambahnya.

Dalam pengawasannya, Disnaker Banten menemukan empat permasalahan yang paling sering terjadi terkait pembayaran THR, yaitu THR tidak dibayarkan, pembayaran THR yang terlambat, jumlah THR yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta pembayaran THR yang dilakukan secara dicicil.

Kasus serupa juga pernah ditemukan pada pekerja platform transportasi daring di Kota Serang. Namun persoalan tersebut dapat segera diselesaikan setelah tim pengawas ketenagakerjaan melakukan kunjungan langsung ke lapangan.

Rahmat menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan.

“Beberapa kasus bahkan telah masuk ke tahap praperadilan hingga persidangan. Namun dalam praktiknya, sering kali pekerja merasa khawatir kehilangan pekerjaan sehingga tidak konsisten dalam melanjutkan laporan,” ungkapnya.

Selain membahas pengawasan THR, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten juga menyampaikan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan Forum Wartawan Banten dalam mengawasi berbagai persoalan ketenagakerjaan di wilayah provinsi.

Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap sejumlah kasus yang muncul, mulai dari dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan, tunggakan gaji karyawan, hingga persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut pihak Disnaker, terdapat beberapa kasus yang menunjukkan adanya perusahaan yang diduga tidak transparan dalam menyampaikan kondisi keuangan mereka, padahal hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

“Kasus tunggakan gaji bahkan hingga dua tahun, serta dugaan pemindahan aset perusahaan untuk menghindari pembayaran hak pekerja menjadi perhatian serius kami,” jelasnya.

Melalui kerja sama dengan media, Disnaker Banten juga akan membuka akses informasi terkait pengawasan ketenagakerjaan, termasuk proses verifikasi laporan perusahaan, pemeriksaan dokumen terkait dana pesangon PHK, serta koordinasi dengan instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerjanya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam sesi diskusi, perwakilan media juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan regulasi serta perlunya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat terkait hak-hak pekerja.

Menanggapi hal tersebut, pihak Disnaker menyatakan siap bekerja sama dengan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mendorong transparansi dalam pengawasan ketenagakerjaan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama media massa, untuk bersama-sama mengawasi dan menginformasikan setiap kasus pelanggaran hak-hak pekerja. Dengan transparansi dan kolaborasi yang kuat, kita dapat mencegah kasus serupa terjadi kembali dan memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten juga mengimbau para pekerja maupun serikat pekerja agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi pelanggaran ketenagakerjaan melalui kanal resmi Disnaker maupun melalui media yang tergabung dalam Forum Wartawan Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *