Warga Datangi Kantor Kelurahan Cigoong, Pertanyakan Pemberhentian Ketua RTdan RW

penaindonews.com, Cigoong, Walantaka Kota serang, – Puluhan warga datangi kantor kelurahan cigoong, untuk mempertanyakan terkait Pemberhentian dari jabatan ketua RW 02 dan 4 RT (RT 07, RT13, RT14, dan RT15), jum’at (26/03/2021).

Tuntutan warga ini, di picu atas pemberhentian ketua RW dan RT yang masa jabatannya belum habis, dan kebijakan kepala kelurahan berdasarkan acuan tanda tangan warga yang sudah tidak merasa nyaman di bawah kepengurusan RT dan RW tersebut, namun dari keterangan beberapa warga yang dapat di akomodir bahwa tanda tangan tersebut adalah di sinyalir hasil rekayasa oknum , diduga tanda tangan tersebut di palsukan oleh oknum.

Muhammad dani, warga RT 07/02, menyampaikan, ” Saya tidak merasa melakukan penanda tanganan terhadap surat tuntutan pemberhentian ketua RT atau RW, kenapa dalam surat tuntutan permintaan pemberhentian ketua RT dan RW malah ada nama saya dan tanda tangan saya, ini pemalsuan tanda tangan namanya, dan kepada ibu lurah seharusnya sebelum mengambil keputusan sebaiknya terlebih dahulu melakukan pemanggilan untuk klarifikasi, bukan langsung turunkan surat pemberhentian, kami merasa nyaman dan tidak ada masalah dengan Ketua RT maupun RW, ” Ungkap beliau.

Senada dengan Muhammad dani, salah satu warga berinisial Jari, menegaskan, ” Saya berserta warga yang di palsukan tanda tangan meminta pertanggung jawaban, bila tidak ada klarifikasi dan pertanggung jawaban terkait pemalsuan ini kami akan membawa perkara ini kepihak yang berwenang. ” Imbuh jari.

Sementara, Ketua RT07/02 Nakia, Menjelaskan, ” Saya merasa tidak senang atas pemberhentian tidak hormat ini, saya minta di jelaskan atas perkataan yang membuat masyarakat resah, karena selama ini kami dan warga damai saja, keresahan ini setelah ada oknum yang meminta tanda tangan warga, di samping itu tanda tangan warga banyak yang di palsukan, dan ada warga yang bukan masuk dalam wilayah RT kami ikut bertanda tangan, hal ini seharusnya pihak kelurahan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada kami sebelum melakukan pemberhentian, apalagi masa bakti kami masih ada, dan masalah ini menurut ibu lurah sudah enam bulan seharusnya waktu yang panjang tersebut bisa di lakukan pemanggilan terhadap kami bila kami melakukan keresahan di tengah-tengah warga. ” Tukas beliau.

ibu lurah cigoong, sedang berikan penjelasan kepada warga

Menanggapi hal ini, Retno, selaku kepala kelurahan cigoong, menyampaikan, ” Bahwa laporan dari warga sudah lama sekira enam bulan, kami coba untuk menelaah hal ini, namun begitu masuk surat permohonan dari warga kami juga harus melakukan langkah sesuai permohonan warga tersebut, kami tidak memahami jika ada tanda tangan warga yang di palsukan, memang ada sedikit kekurangan kami tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada RT dan RW, namun yang jelas RT dan RW merupakan Perpanjangan tangan dari kelurahan, bila tidak bisa berkerja dengan baik maka kami punya hak untuk mengganti, apalagi sudah ada permintaan dari warga, dan ini sudah menjadi keputusan tingkat kelurahan untuk memberhentikan dan mengganti RW dan RT, mengenai warga yang merasa di rugikan karena tanda tangan kami serahkan dan kembalikan ke warga mau memaafkan atau melakukan tindakan atau hal-hal yang lain. ” Tegas beliau.

Warga akhirnya meninggalkan kantor kelurahan dengan tertib, pukul 11″30 wib, dalam musyawarah dan menanggapi keluhan warga ini, di hadiri oleh kepala kelurahan Cigoong berserta stap, anggota polsek walantaka, babinsa dari koramil 0217/walantaka, Kasi satpol PP kecamatan walantaka, ketua RT dan RW serta warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *