Penaindonews.com, SERANG – Kapolsek Ciruas Polres Serang Polda Banten AKP Syarif Hidayat, beserta personil melaksanakan pemantauan dan pengamanan mediasi antara pihak manajemen PT. Sinar Tjokro Energi dengan Karyawan PK Garteks KSBSI PT. Sinar Tjokro Energi terkait permasalahan hubungan industrial, bertempat di Fidelis Cake & Bakery Empu Rasa Jl. Raya Serang – Jakarta, Ds. Keserangan, Kec. Ciruas, Kab. Serang. Kamis (25/11/2021) pukul 09.30 WIB.
Dalam mediasi tersebut di hadiri sekitar 15 orang dari perwakilan Serikat pekerja Garteks KSBSI PT. Sinar Tjokro Energi.
Hadir dalam kegiatan Kapolsek Ciruas, Danramil Ciruas, Panit Min Intelkam Polsek Ciruas, Kanit Reskrim Polsek Ciruas, Kanit Provos Polsek Ciruas, Kanit III Satintelkam Polres Serang, Anggota unit III Sat Intelkam Polres Serang, Anggota Bhabinkamtibmas Ds. Beberan, Anggota Bhabinsa Ds. Beberan, Pihak Perusahaan (Sdr. Ngatman Manajemen PT. Sinar Tjokro Energi dan Sdr. Yayan wakil manajemen PT. Sinar Tjokro Energi), dan Dari Pihak Serikat Pekerja (Sdr. Faizal Rakhman Ketua DPC Garteks KSBSI Kab. Serang, Sdr. Rohman Advokat DPC Garteks KSBSI Kab. Serang, Sdr. Kiki Khombali Bid. Pendidikan DPC Garteks KSBSI Kab. Serang, Sdr. Iin Sodikin Ketua PK Garteks KSBSI PT. Sinar Tjokro Energi).
Ada beberapa point tuntutan dari karyawan, diantaranya Perusahaan melakukan Union Busting/Pemberangusan Serikat Buruh, Perusahaan tidak membayar upah lembur, Perusahaan menjalankan jam kerja tidak sesuai dengan aturan, Perusahaan tidak menjalankan status perjanjian kerja dan Perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Pada kesempatan tersebut Sdr. Faizal Rakhman Ketua DPC Garteks KSBSI Kab. Serang mengucapkan Terima kasih terhadap rekan anggota Polres Serang maupun Polsek Ciruas yang mana bisa melakukan mediasi antara pihak Manajemen PT. Sinar Tjokro Energi dengan Karyawan PK Garteks KSBSI PT. Sinar Tjokro Energi.
“Terkait itu kami akan meluruskan permasalahan yang diduga telah melakukan Union Busting /Pemberangusan Serikat Buruh. Sampai saat ini perusahaan PT. Sinar Tjokro Energi tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yang diatur dalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 78 ayat 1 s/d 4 lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004 mengenai waktu dan upah kerja lembur,” terang Faizal.
Selanjutnya Faizal mengatakan, bahwa Perusahaan PT. Sinar Tjokro Energi tidak menjalankan status perjanjian kerja yang diatur pada ketentuan Undang – undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Pasal 59 Jo Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK.
“Saya memohon kepada pihak perusahaan untuk menerima kembali karyawan yang sudah di PHK sebanyak 13 orang,” ungkap Faizal.
Selanjutnya tuntuntan dari Sdr. Yayan, PT. Sinar Tjokro Energi, ia mengatakan,”Dalam hal ini kami merasa kaget dengan permasalahan ini bahwa perusahaan kami baru melakukan percobaan produksi,” imbuhnya.
“Lalu dalam hal ini terkait dengan izin perusahaan belum di tempuh karena pada awalnya kami adalah proyek dan sampai saat ini pun pendistribusian listrik belum terpasang, kami mendukung secara penuh dengan adanya mendirikan serikat pekerja, namun kami masih dalam percobaan memproduksi kimia sejenis bahan ban. Permasalahan Hubungan Industrial ini adalah miskomunikasi antara manajemen dan karyawan, karena owner kami tidak mengetahui peraturan UU ketenagakerjaan,” papar Yayan.
Kemudian tuntutan Sdr. Iin Sodikin Ketua PK Garteks KSBSI PT. Sinar Tjokro Energi, ia menyebutkan,”Pada awalnya kami menjadi karyawan PT. Sinar Tjokro Energi dalam keadaan normal dari segi pengupahan, BPJS ketenagakerjaan, namun ketika berjalannya waktu ada permasalahan jam kerja dan kecelakaan kerja pihak perusahaan tidak bertanggung jawab,” katanya.
“Seharusnya terkait jam kerja itu adalah 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu, namun perusahaan ini melanggar diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kami karyawan di berlakukan tidak seperti karyawan yang selayaknya karena kami bekerja 12 jam sehari dan tidak ada libur di hari Sabtu dan Minggu,” terang Iin Sodikin.
“Selanjutnya dari kegiatan mediasi tersebut didapat beberapa hasil kesepakatan, yaitu :
- Bahwa Sdr. Iin Sodikin dkk 13 (tiga belas) orang dipekerjakan kembali di perusahaan PT. Sinar Tjokro Energi.
- Bahwa pihak perusahaan mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku
- Bahwa pihak perusahaan menerima serikat pekerja Garteks KSBSI PT. Sinar Tjokro Energi
- Bahwa Sdr. Iin Sodikin dkk 13 (tiga belas) orang akan di pekerjakan kembali paling lambat tanggal 6 Desember 2021,” jelas Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat.
“Kesepakatan tersebut dari hasil mediasi antara kedua belah pihak di sepakati bahwa pihak manajemen akan berkoordinasi dengan owner PT. Sinar Tjokro Energi terkait kesepakatan yang telah di buat bersama oleh SP dan Manajemen PT. Sinar Tjokro Energi. Kegiatan selesai pada pukul 12.00 WIB, situasi aman dan kondusif,” Tutup Kapolsek Ciruas.
(HUMAS)