Ditlantas Polda Banten Hadiri Rapat Andalalin Pembangunan Hotel Aston Serang

Penaindonews.com, Serang – Ditlantas Polda Banten melaksanakan rapat dalam rangka Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pembangunan Hotel Aston di Jalan Palima – Pakupatan Km 4 Kp. Boru Rt 003 Rw 003 Kelurahan Cilaku Kecamatan Curug Kota Serang, bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Banten  pada Selasa (07/12).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kasi Dikmas Subdit Kamsel yang mewakili Dirlantas Polda Banten, Kadishub Provinsi Banten, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Banten, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang, Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Serang Kota, Para Kasi Dishub Kota Serang, Direktur PT. Serang Jaya Property dan Direktur Konsultan CV. Fattah Zair Konsultan.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menyampaikan bahwa telah mendapat laporan secara lengkap dari Kasubdit Kamsel Ditlantas tentang Andalalin Pembangunan Hotel Aston di Kota Serang.

“Setelah rapat Andalalin tersebut para pemangku kepentingan akan melaksanakan survey lapangan dan melihat langsung kondisi yang sebenarnya disana,” kata Rudy Purnomo.

“Karena proses pembangunan Hotel Aston tersebut pasti menggunakan ruas jalan, harus diperhatikan betul agar saat proses pembangunannya tidak mengganggu arus lalu lintas dan komplain dari pengguna jalan maupun masyarakat sekitar,” lanjutnya.

“Tempatkan petugas security baik dipintu masuk dan keluar proyek pembangunan tersebut untuk sirkulasi keluar masuk kendaraan proyek, lengkapi rambu-rambu dan pamasangan lampu penerangan jalan sesuai spesifikasi standar pemerintah, mengadakan dan memasang fasilitas perlengkapan jalan di sekitar kawasan proyek,”sambung Kombes Pol Rudy.

Dirlantas Polda Banten mengatakan yang paling penting adalah keselamatan pengguna jalan di ruas jalan sebelum dan sesudah lokasi kawasan Proyek sehingga kendaraan pengangkut material Proyek terutama tanah galian wajib menggunakan penutup terpal dengan mengikat dan kendaraan yang keluar dari lokasi proyek harus bersih sehingga menghindari ceceran tanah di jalan, pengiriman material dan mobilisasi alat berat dilakukan diluar jam sibuk pada malam hari serta memasang warning light, kendaraan Proyek tidak boleh parkir dibahu dan badan jalan, pihak pengembang harus menyiapkan tempat parkir khusus kendaraan proyek.

“Mudah-mudahan hal yang saya sampaikan bisa terlaksana demi kepentingan bersama dan tidak lupa saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dan menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” tutup Dirlantas Polda Banten. (Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *