Penaindonews.com, Walantaka, Kota serang, – Paguyuban Stap Honorer Kelurahan kecamatan walantaka (PSHKK) , menggelar rapat koordinasi persiapan Audiensi ke pemerintah kota serang, terkait Peraturan pemerintah No.49 tahun 2018 dan PP no 98 tahun 2020, kegiatan berlangsung di Aula kantor kecamatan walantaka, kota serang. Kamis (17/02/2022).
Rapat ini di hadiri oleh Ketua PSHKK kota serang Sapta Mulyana, Ketua PSHKK kecamatan walantaka Romli ariyanto, Sekjen PSHKK kecamatan Walantaka Santani, sekretaris PSHKK kecamatan Walantaka Suradi serta seluruh anggota PSHKK, kegiatan ini bertujuan menindaklanjuti nasib tenaga honorer baik di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk kedepannya, mengingat Peraturan pemerintah No.49 tahun 2018 dan PP no 98 tahun 2020, tidak sejalan dengan harapan para tenaga honorer.
Suradi, selaku sekretaris PSHKK, mengatakan, ” Peraturan pemerintah yang baru diterbitkan berisiko bagi kelangsungan hidup para tenaga honorer, untuk itu perlu sikap dari seluruh tenaga stap tenaga honorer untuk dapat berjuang sehingga kedepannya tenaga honorer dapat lebih baik, dalam pertemuan ini harus membuahkan kesimpulan sebelum audiensi dengan wali kota serang, untuk menggalang suara dengan PSHKK kota serang. ” ungkap beliau.
Sementara, Sekjen PSHKK kecamatan Walantaka, Santani, menekankan agar semua stap Honorer baik kelurahan maupun kecamatan agar dapat bersatu , bersama bergerak untuk memperjuangkan nasib stap honorer kedepannya, harus berani mengambil sikap, karena kalau bukan tenaga honorer itu sendiri yang memperjuangkan nasib, maka tidak akan ada perubahan kearah yang lebih baik, untuk selamanya.
” Kita semua stap Honorer harus bersatu untuk memperjuangkan keberlangsungan nasib tenaga honorer yang di sinyalir Peraturan pemerintah No.49 tahun 2018 dan PP no 98 tahun 2020, akan mengancam keberlangsungan tenaga honorer, hal ini perlu tindakan tegas dan upaya yang akan kita tuangkan dalam audiensi dengan walikota serang.” Tegas Santani.
Di tempat yang sama, Sapta Mulyana, selaku ketua PSHKK kota serang, menyampaikan,” perjuangan harus di awali dengan niat baik dan tulus, dan harus mempunyai tekad yang kuat, dengan demikian perjuangan akan membuahkan hasil yang maksimal, jangan pernah takut dalam menyuarakan aspirasi dan usulan bila dianggap penting dan benar. ” Ucap beliau.
Terkait Peraturan pemerintah No.49 tahun 2018 dan PP no 98 tahun 2020 secara rinci di jelaskan oleh Suradi, Secara keseluruhan kegiatan berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif dan mendapatkan antusias dari anggota peserta rapat.