Penaindonews.com, Serang,- Diberlakukannya surat Intruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak liburan hari raya idul fitri tahun 2021 di Provinsi Banten mendapat perhatian serius dari perkumpulan perusahaan media online Indonesia, MOI DPW Banten
Menurut Ketua DPW MOI Banten, Gustiawan Rengga, Instruksi Gubernur tersebut dinilai tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat bawah, khususnya para pelaku UMKM atau lebih tepatnya pedagang kecil yang hingga saat ini masih berjuang untuk melepaskan diri dari jeratan dampak pandemi
Ditambahkan Rengga, pemberlakuan Instruksi Gubernur tersebut dianggap juga tampang tindih dengan kebijakan yang sudah ada bahkan cenderung terlihat tebang pilih. Dicontohkan Rengga, pusat perbelanjaan seperti, mall tetap buka walau dengan adanya pembatasan jumlah pengunjung. “Kenapa tidak yang diterapkan di objek wisata rakyat?”
“Jangan juga menutup mata, dilapangan (red mall ) jumlah pengunjung melebihi batas dan banyak juga yang lalai terhadap penerapan prokes. Ini juga harus ada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana teknis dilapangan,” terangnya
“Kami sangat berharap, Gubernur Banten jauh lebih bijak untuk memberlakukan instruksinya berdasar pada kondisi perekonomian masyarakat. Plus minus pasti ada. Tapi regulasinya harus jelas,” tutup Gustiawan Rengga. (Red)