Penaindonews.com, Tulang bawang Barat Lampung, – Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan di SDN 15 Gunung Agung Dengan Pelaksana Dilakukan Secara Swakelola Yaitu, Pembangunan 5 Ruang Kelas Senilai (Rp. 612.325000.) RKB Ruang guru Senilai(RP.199.407.000.) dan RKB Toilet Jamban(RP.120.545.000.) diduga tidak sejalan dengan aturan yang berlaku, Hal tersebut di ketahui ketika awak media penaindonews.com melaksanakan kontroling. Selasa (02/08/2022).
Dimana tampak jelas di lokasi para pekerja tidak memakai APD (alat pelindung diri)sesuai ketentuan K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja) Tepatnya lokasi tersebut di jalan kagungan ratu, kecamatan Tulang Bawang Udik, kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dari pantauan dilokasi diduga pembangunan yang sedang berlangsung di SDN 15 Gunung Agung tersebut, Diduga kuat tidak mengindahkan aturan yang ada, terbukti para Pekerja tidak memakai septi / APD atau pelindung diri, hal ini apakah sengaja di lakukan para pekerja atau kurangnya pemahaman dan kesadaran terkait aturan keselamatan dan kesehatan kerja, bahkan mungkin tidak adanya pengawasan dari pemerintah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Awak media melakukan konfirmasi kepada Agus selaku kepala sekolah SDN 15 Gunung Agung TUBABA, untuk mempertanyakan hal tersebut lebih jauh, dan mengakomodir informasi sebagai bahan kelengkapan dalam pemberitaan, selanjutnya kepala sekolah Menjelaskan, mengenai masalah pekerja yang Tidak makai Atribut Atau K3 sudah kami belikan dan sudah kami berikan kepada pekerja mungkin saja mereka tidak terbiasa memakai pakaian tersebut ” tutupnya.
Sedangkan Dalam Peraturan Menteri PU No. 9 Tahun 2008 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Tujuan diberlakukannya Pedoman ini agar semua pemangku kepentingan mengetahui dan memahami tugas dan kewajibannya
Dalam Penyelenggaraan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja Yang baik.
Dari fakta dan keterangan yang dapat di akomodir, di sinyalir kuat dugaan, Pembangunan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) di SDN 15 Gunung Agung TUBABA , tidak sesuai aturan yang berlaku, terutama Melanggar Aturan Permen PU No 9 Tahun 2008.
Guna menyikapi dan menggali informasi lebih lanjut berkaitan dengan fakta dan informasi yang ada, awak media akan terus menggali informasi lebih lanjut Kepihak dan instansi terkait, apakah aturan yang telah berlaku dapat dirubah secara sepihak, mengingat apapun alasannya setiap aturan harus wajib untuk di taati.
Bilamana kejadian ini ada indikasi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, Diharapkan Dinas Pendidikan dan instansi terkait serta Apratur penegak hukum (APH) Dapat mengambil langkah tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat membuahkan efek Positif bagi masyarakat, dan menjadi kaca pembesar bagi sekolah untuk contoh dan bahan pertimbangan, khusus yang berada di kabupaten Tulang Bawang Barat. (Jay)