Ijazah Palsu Jadi Polemik, DitReskrimsus Polda Lampung Turun Kedesa Pekondoh

Penaindonews.com. Pesawaran. Lampung. Dugaan adanya penyalahgunaan ijazah palsu atau ijazah milik orang yang dilakukan oleh beberapa oknum aparatur Desa Pekondoh, Kecamatan Way lima Kabupaten Pesawaran, dalam memuluskan pendaftaran menjadi aparatur Desa yang sempat Viral pada baberapa bulan lalu kini akan menjadi perkara serius dimata hukum.

Dugaan itu berlanjut hingga tim DitReskrimsus Polda Lampung pada jum’at (2/9/22) lalu turun kedesa setempat dan sekaligus mendatangi kantor Kecamatan waylima guna melakukan kordinasi lebih lanjut terhadap Camat setempat soal Desa Pekondoh-Waylima.

Selain dugaan penggunaan ijazah palsu, masyarakat pekondoh juga melaporkan terkait dugaan penyalahan guna an dana desa tahun 2020 lalu bidang pembangunan hidroponik desa.

Pengaduan masyarakat (Dumas) Desa Pekondoh yang dilayangkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa waktu lalu tersebut mulai dibidik oleh DitRes Krimsus Polda Lampung. 

Itu diketahui ketika jajaran DitRes Krimsus Polda Lampung turun kelapangan (turlap), pada jum’at (2/9/22) dan sekaligus mendatangi kantor Kecamatan waylima guna melakukan kordinasi lebih lanjut kepada Camat setempat soal Desa Pekondoh-Waylima, Pesawaran tersebut. 

” Ya kedatangan kami terkait pengaduan masyarakat (Dumas) Desa Pekondoh, “

” Lebih lanjut konfirmasinya ke Humas Polda aja, kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh, “Ucap salah satu anggota DitRes Krimsus Polda Lampung, dihalaman kantor Camat Way lima, jum’at (2/9/22). 

Senada, dikatakan Camat Way lima, Ihsan Iskafi,SE. MM, membenarkan kedatangan beberapa anggota personil DitRes Krimsus Polda Lampung terkait persoalan Desa Pekondoh. 

” Benar, tadi kita kedatangan Tim dari DitRes Krimsus Polda Lampung. Intinya mereka salam likum, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aduan masyarakat desa pekondoh,” Terang camat Way lima, Ihsan Iskafi. 


Terpisah, Firli Zaini, Kades Pekondoh, ketika di konfirmasi soal pengaduan masyarakat (Dumas) yang saat ini sedang ditangani DitRes Krimsus Polda Lampung, belum memberikan penjelasannya. Dihubungi melalui selulernya meski dalam keadaan aktif Kades Pekondoh tidak menjawab, dihubungi pesan singkat melalui Whatsapp juga tidak membalas.


Sekedar diketahui, sebelumnya masyarakat Desa Pekondoh  melaporkan ke APH terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh beberapa oknum aparatur desa pekondoh dalam memuluskan pendaftaran sebagai aparatur Desa, lalu program Hidroponik desa alokasi DD tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 162.100,- yang diduga tidak tepat penggunaanya, kemudian dugaan adanya pungutan liar (pungli) program BPNT realisasi bulan februari tahun 2022, dan BLT DD yang juga diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 40 tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *