Penaindonews.com, Jakarta – Bidkeu Polda Banten Ikuti kegiatan Rekonsiliasi Dana Tunkin, Dukops, Direktif Kapolri dan Samsat Polri Triwulan III Tahun 2022 di Ballroom Mercure Hotel Gatot Subroto Jakarta pada Jumat (14/10).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapuskeu Polri Brigjen Pol Lukas Akbar Abriari dan diikuti oleh Para Kasibbidbia dan Apk Bidkeu Polda dan Perwakilan DJKN dan DJPB Kemenkeu RI.
Dalam sambutannya Kapuskeu Brigjen Pol Lukas Akbar Abriari menyampaikan Polri menyoroti masih kurang optimal peran kaurkeu dan kasikeu, “Dalam pengelolaan dana tunkin sedangkan dalam penggunaan dana Direktir Kapolri bahwa dana direktif hanya dapat digunakan atas perintah Kapolri dan penggunaan penyalurannya menggunakan sistem aplikasi Puskeu Presisi,” kata Lukas.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian dari perwakilan Dirjen Pengelolaan Kas Negara DJPb Kemenkeu RI Puji menyampaikan, “Sosialisasi PMK Nomor 183 Tahun 2019 tentang pengelolaan rekening pengeluangan milik Satker Lingkup K/L serta perubahan peraturan yang sebelum Nomor 182 Tahun 2017,” ucap Puji
Sebelumnya pengelolaan tunai kas di bendahara diganti dengan sistem budaya pembiayaan cash less (non tunai) melalui virtual acoount yang tujuannya untuk belanja barang melalui market place (digipay) dengan menggunakai CMS ( Cash Management Sistem).
“Dari Kemenkeu selalu berupaya untuk mendorong penggunaan CMS yang dilakukan oleh Satker K/L,” ujar Puji
Diakhir, Lukas menekankan agar seluruh peserta kegiatan melaksanan rekonsiliasi dengan sebaik baiknya. “Sehingga dalam Penyusunan Laporan Keuangan TW III laporan yang disajikan memenuhi asas kewajaran,” tutup Lukas. (Bidhumas).