Penaindonews.com, Kota serang,- Camat Walantaka Muslim Sholeh, Menegaskan kepada seluruh kepala kelurahan se-kecamatan walantaka kota serang, untuk menghentikan aktivitas terkait pembangunan sarpras jalan lingkungan dengan paving block, yang mana telah terjadi di tiga kelurahan yaitu kelurahan Tegalsari, kelurahan Pipitan dan Kelurahan Walantaka, karena di duga tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme pelaksanan pembangunan. Hal ini di sampaikan oleh camat walantaka di ruang kerjanya. Jum’at sore 06/03/2023.
Berdasarkan informasi dari camat walantaka yang berhasil dihimpun media penaindonews.com, Camat Walantaka Muslim Sholeh, menerangkan bahwa telah terjadi pembangunan sarpras di tiga kelurahan di wilayah kecamatan walantaka yang tidak mematuhi prosedur dan mekanisme pelaksanan pembangunan bahkan terindikasi adanya pemalsuan tandatangan nya, sehingga dirinya mengambil langkah untuk memberhentikan aktivitas pembangunan melalui kepala kelurahan se-kecamatan walantaka, dan telah menghimbau kepada kepala kelurahan agar pihak pelaksana pembangunan tersebut terlebih dahulu menemuinya di kantor kecamatan untuk menjelaskan mekanisme pelaksanan pembangunan sarpras paving block tersebut.

” Di wilayah kecamatan walantaka terdapat pekerjaan Sarpras pemasangan Paving blok di luar sepengetahuan camat dan tidak sesuai mekanisme pekerjaan. Adapun lokasi tersebut :
1. Kelurahan Walantaka, pelaksananya CV. ARBYAN ELEKTRINDO PERSADA
2. Kelurahan Pipitan, Pelaksananya CV. ARBYAN ELEKTRINDO PERSADA
3. Kelurahan Tegalsari, Pelaksananya CV. ARINDO PERSADA.
Selaku Camat Walantaka mengambil langkah dan upaya untuk mengintruksikan kepada Para Lurah terutama Lurah Walantaka, Lurah Pipitan dan Lurah Tegalsari untuk menghentikan pengerjaan Sarpras paving blok, dengan alasan sebagai berikut :
1. Kegiatan paving blok dianggarkan pada Triwulan III dan Triwulan IV, sehingga pelaksanaan saat ini tidak sesuai dengan jadwal penganggaran.
2. Mekanisme pelaksanaan yang ditetapkan adalah swakelola Tipe IV.
3. Kegiatan menggunakan papan Informasi Kegiatan Kecamatan Walantaka, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif apabila tidak sesuai ketentuan dan prosedur.

Dan Instruksi tersebut disampaikan untuk menjaga tertib administrasi, kesesuaian mekanisme pelaksanaan, serta menghindari potensi permasalahan hukum dan pengawasan di kemudian hari. ” Ungkap Muslim Sholeh.
Masih keterangan camat walantaka, ” hingga saat ini pihak pelaksana tidak satupun yang hadir untuk memenuhi panggilan, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan inspektorat kota serang dan pemerintah kota serang, untuk melaporkan kejadian ini demi menghindari potensi permasalahan hukum dan pengawasan di kemudian hari, karena dalam permasalahan ini terindikasi adanya pemalsuan tandatangan. ” Imbuh Muslim Sholeh.

Sampai berita ini di tayangkan, Awak media penaindonews.com akan terus menggali informasi baik terhadap pihak kelurahan maupun pihak pelaksana pembangunan Paving block, agar mendapat informasi yang terang guna kepentingan publik agar tidak menjadi persoalan dan bahan pertanyaan yang dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berpotensi pelanggaran hukum dan peraturan.










