DPP. KP. KUM-HAM Surati DPR RI KOMISI lll Dan Kapolri, Terkait Dengan Laporan Polisi Atas Nama Riswan Mura, Diduga Korban jadi Terlapor.

Penaindonews.com,Tulang Bawang,-
Pada hari Senin tertanggal 27 April tahun 2026, sekira pukul 20.30 WIB, telah terjadi satu peristiwa pidana percobaan pembunuhan terhadap sdra Riswan Mura yang diduga dilakukan oleh dua orang yang bernama Suherman Bin Basrowi (alm) dengan  Beni, kejadian tersebut tepatnya di teras rumah sdra Riswan Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, kedua orang pelaku mendatangi rumah sdra Riswan Mura dengan mengunakan motor bebek berwarna hitam namun nomor polisi tidak diketahui.

Berdasarkan keterangan Riswan Mura, Suherman Bin Basrowi (alm) menelpon dengan mengunakan telpon (HP) anak kandung  Riswan Mura dengan nada yang sangat kasar penuh emosi,  Suherman Bin Basrowi (alm) dalam pembicaraan telpon tersebut dia mengatakan bahwa Riswan Mura, “Anjing kamu..!! ada dimana??  Lalu Riswan Mura menjawab “Saya ada di Simpang penawar, ada apa ya”?, jawab Riswan Mura kepada Suherman Bin Basrowi (alm) “kamu anjing, kalau kamu merasa laki-laki kamu pulang kerumahmu temuin saya” !!, lalu saya Riswan Mura mengatakan,  “saya pasti pulang kerumah tepat waktu”.  Sekitar 20 menit kemudian Riswan Mura kembali kerumah, sesampai ia dirumah maka kedua orang pelaku yang bernama Suherman Bin Basrowi (alm) dan  Beni sudah duduk di depan teras rumah, dengan menggunakan baju berwarna serba hitam-hitam, baju dalam warna tentara loreng, memakai ikat kepala seperti pendekar yang sakti.

Sesampai Riswan Mura dirumah maka  Suherman Bin Basrowi (alm) dan Beni langsung menyerang dengan fisik dan mengunakan senjata tajam, menggunakan kayu, benda tumpul, menyerang dengan membabi buta, sehingga terjadilah perkelahian tersebut, dan akhirnya Riswan Mura mengalami luka di bagian tangan kelingking kanan, dan bagian bibir atas terkena pukulan Suherman Bin Basrowi (alm) dan Beni.

Kejadian tersebut tidak terlalu lama sekitar 20 menit berlangsung, sehingga senjata tajam jenis golok yang merupakan milik Suherman Bin Basrowi (alm) tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP) oleh karena kejadian itu Riswan Mura meminta pertolongan kepada tetangga, akhirnya tetangga dan ada beberapa orang melintas mampir di TKP dan menyaksikan kejadian perkelahian tersebut.

Malam hari itu setelah kejadian, Riswan Mura langsung melaporkan kejadian ke Polsek Banjar Agung lebih dahulu sebelum pihak Suherman Bin Basrowi (alm) dan Beni Datang ke Polsek, dia menunjukkan koperatif, dan merasa dirinya adalah korban dari sebuah kejadian tersebut, Namun sesampainya di Polsek Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung,  Riswan Mura belum dilayani oleh pihak kepolisian/penyidik Polsek Banjar Agung sehingga harus menunggu, tapi pihak Polsek justru lebih dulu melayani Suherman Bin Basrowi (alm) dan sdra Beni yang baru datang seolah-olah ada indikasi ketidak netralan pihak penyidik Polsek Banjar Agung, setelah sholat subuh baru sdr Riswan Mura memaksa untuk membuat Laporan polisi, dan setelah Riswan Mura mendapatkan STPL sebagai pelapor, maka  Riswan Mura tidak diperbolehkan pulang oleh penyidik Polsek Banjar Agung dengan alasan tidak realistis, katanya khawatir ada insiden kembali, Riswan Mura mengatakan silakan saya ditahan tapi harus ada azas kepastian hukum dan setelah memenuhi standar KUHP dan KUHAP.

Lalu setelah sholat subuh terbangunlah Kapolsek Banjar Agung menemui Riswan Mura dengan memperbolehkan Riswan Mura pulang kerumahnya, yang sebelumnya Riswan Mura berargumentasi terlebih dahulu dengan penyidik Polsek Banjar Agung barulah Riswan Mura disuruh pulang oleh Kapolsek Banjar Agung.AKP.IRWANSYAH.SH.MH.

Setelah beberapa hari kemudian pasca kejadian tepatnya tanggal 1 Mei 2026 hari Jumat, datanglah Surat panggilan dari pihak kepolisian penyidik Polsek Banjar Agung dengan Surat undangan klarifikasi atas dugaan pembunuhan terhadap Suherman Bin Basrowi (alm) sehingga kasus tersebut diputar balik, dimana saya sebagai korban justru dijadikan terlapor, yang sangat berpotensi menjadi tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap sdra Suherman Bin Basrowi (alm). ” Ungkap Riswan Mura kepada media penaindonews.com.

Masih Riswan Mura, “Dimana seharusnya penyidik Polsek Banjar Agung lebih dulu melayani laporan Riswan Mura dengan STPL /67/1V/2026/SPKT/POLSEK BANJAR AGUNG/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Justru seharusnya penyidik Polsek Banjar Agung sudah memberikan surat SP2HP atas kasus  Suherman Bin Basrowi (alm) dan Beni yang diduga sebagai pelaku percobaan pembunuhan, sub penganiayaan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 458 jo, pasal 17 sub pasal 466, UU no 01 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana. Pengancaman, pasal 335 KUHP, Lalu Pasal 351 tentang penganiayaan, sub pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. ” Imbuh Riswan Mura.

Berdasarkan keterangan terkait tempat kejadian perkara tersebut, yang mana tepatnya di rumah Riswan Mura tentunya dengan segala upaya Riswan mura membela kehormatan, membela harga diri, membela anak dan istri dari ancaman yang dihadapi, berdasarkan pasal 48 ayat 1, barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan, ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan, kesusilaan/harta benda sendiri, maupun orang lain, tidak bisa di pidana, Pasal 49 ayat 2, tentang Pembelaan diri luar biasa, Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat, karena serangan atau ancaman serangan itu, karena ancaman tersebut dianggap sangat menguncang jiwa, keselamatan bagi Riswan Mura dan anak istrinya.

Riswan Mura telah mengadukan kasus ini melalui DPP . KP. KUM-HAM Dan KP. Kum. Ham. Langsung menyurati DPR RI komisi lll, Kapolri RI, Kapolda Lampung, kabib Provam polda, Kapolres Tulang Bawang, kanit P3D Polres Tulang Bawang, melalui surat bernomor:181/DPP/KP. KUM-HAM/Klarifikasi/01/05/2026.

Meminta kepada DPR RI KOMISI lll untuk membantu mengawal proses kasus ini guna mengantisipasi terjadinya indikasi akan ada ketidak netralan oknum penyidik Polsek Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang dalam menyikapi kasus ini, khawatir akan adanya diskriminasi hukum yang bisa merugikan, sdra Riswan Mura, karena khawatir bisa terjadi seperti kasus yang terjadi di Kabupaten sleman Jawa Tengah, istrinya menjadi korban jambret saat mereka sedang berkendara. Hogi kemudian mengejar pelaku mengunakan mobilnya. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut terjadi senggolan yang menyebabkan pelaku kehilangan kendali, lalu sdra YOGI justru dijadikan tersangka oleh polisi polres sleman jawa Tengah.

Berdasarkan hal tersebut Riswan Mura sangat khawatir lalu mengadukan kasus ini ke DPP. KP. KUM. HAM, guna untuk melaporkan kejadian tersebut secara rinci dan detail, kepada pihak-pihak yang berwenang, DPR RI KOMISI lll, KAPOLRI, KAPOLDA, KABID PROVAM POLDA LAMPUNG, KAPOLRES TULANG BAWANG, KANIT P3D POLRES TULANG BAWANG.

MEMINTA KEPADA KAPOLRI, KAPOLDA, KABID PROVAM POLDA, KAPOLRES TULANG BAWANG, Agar bisa melakukan tindakan hukum yang netral, tidak berpihak, tidak ada tendensius, obyektif, adil, terbuka, jangan ada kepentingan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu sangat mengharapkan kepolisian Republik Indonesia agar profesional, Proposional, kembali kepada jati diri Polri, amanah konstitusi dan UU nomor 02 tahun 2002 tentang POLRI adalah sebagai pelindung, pelayan, pengayom masyarakat, timpalnya.

“Kami sangat mengharapkan peran DPR RI KOMISI lll untuk mengawal proses kasus ini agar pihak kepolisian penyidik Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bisa lurus, obyektif, tanpa berpihak, memberikan rasa nyaman, aman, keadilan yang sangat didambakan oleh masyarakat pencari keadilan”, tandas Suferi selaku Pengurus DPP KP. KUM.HAM Kepala Bidang Hukum dan HAM.

Media. : Penaindonews.com
Rept.   : As

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *