Camat Walantaka Instruksikan Kepada Lurah Se-kecamatan Walantaka Agar Memberhentikan Proyek Yang Tidak Sesuai Aturan

Penaindonews.com, Kota serang,- Camat Walantaka Muslim Sholeh, Menginstruksikan kepada kepala kelurahan se-kecamatan walantaka, agar memberhentikan dan tidak mendukung terhadap setiap proyek yang tidak sesuai dengan Aturan, atau standart pelaksanaan proyek, terlebih ada hal-hal yang menabrak aturan.,, informasi ini di himpun oleh media penaindonews.com, saat adanya kunjungan kerja di kantor kecamatan walantaka. Senin (18/05/2026).

Informasi dan penyampaian dari kepala kecamatan walantaka, Muslim Sholeh.

Berdasarkan keterangan camat walantaka, Muslim Sholeh, dirinya mengatakan bahwa saat ini sedang ada pembangunan sarpras berupa pembangunan jalan lingkungan dengan paving blok, namun tidak ada informasi dari pihak pelaksana bahkan terindikasi adanya pemalsuan dokumen.

” Di wilayah kecamatan walantaka ini, ada proyek pembangunan jalan lingkungan dengan paving blok, namun hingga saat ini tidak ada laporan pemberitahuan dari pihak pelaksana terkait keberadaan proyek tersebut, dan setelah adanya pengecekan terhadap SPK proyek, kami menduga ada nya pemalsuan dokumen, terutama terkait tanda tangan camat, yang mana tanda tangan yang tertera pada SPK tersebut bukan hasil tanda tangan saya selaku camat walantaka, untuk merespon kejanggalan ini kami Menginstruksikan kepada seluruh kepala kelurahan se-kecamatan walantaka agar memberhentikan pembangunan proyek tersebut dan selanjutnya berkoordinasi dan melaporkan temuan ini kepada pemerintah kota serang dan Inspektorat kota serang.” Ungkap camat walantaka Muslim Sholeh.

Berkas SPK proyek paving blok diduga tanda tangan camat walantaka palsu.

Masih camat walantaka, ” Terkait Langkah dan tindakan yang kami lakukan dalam menindak lanjuti mengenai proyek paving blok tersebut kami melakukan beberapa langkah diantaranya :
Meminta kepada Lurah untuk menghentikan sementara pengerjaan paving blok, dengan alasan sebagai berikut :
1. Kegiatan paving blok telah dianggarkan pada TW III, sehingga pelaksanaan saat ini tidak sesuai dengan jadwal penganggaran.
2. Mekanisme pelaksanaan yang ditetapkan adalah swakelola.
3. Kegiatan menggunakan papan nama APBD Kecamatan Walantaka, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif apabila tidak sesuai ketentuan dan prosedur.
4. Instruksi ini disampaikan untuk menjaga tertib administrasi, kesesuaian mekanisme pelaksanaan, serta menghindari potensi permasalahan hukum dan pengawasan di kemudian hari.

Selanjutnya melaporkan Adanya Pekerjaan Sarpras Pemasangan Paving Blok. Kepada pemerintah kota serang dan Inspektorat kota serang yang di laksanakan oleh PT. Cantiqa Rizky Pratama pada beberapa kelurahan diantaranya ( kelurahan Cigoong, walantaka, pipitan dan Tegalsari).

” Kami berharap agar adanya komunikasi dari pihak pelaksana pekerjaan tersebut kepada pemerintah kecamatan walantaka, agar penggunaan anggaran pada pembangunan ini dapat jelas, di samping itu kami juga dapat mengetahui secara pasti terkait SPK proyek tersebut. ” Tegas Muslim Sholeh.

Statemen dari kepala kelurahan Walantaka, Komalasari.

Sementara, keterangan dari Kepala kelurahan Walantaka, Komalasari, bahwa dirinya telah menjalankan apa yang di Instruksikan oleh camat walantaka dengan melarang dan memberhentikan proyek paving blok tersebut.

Dokumentasi proyek paving blok di Lingkungan dukuh raden RT 008/001

” Kami selaku kepala kelurahan Walantaka, sebelum tidak ada informasi terkait keberadaan proyek paving blok ini, hingga kami mendapatkan laporan dari ketua LPM kelurahan Walantaka yang menginformasikan bahwa ada proyek paving blok di Lingkungan dukuh raden RT 008/001, kelurahan Walantaka, sehingga kami langsung menemui mandor Iman agar dapat menunjukkan dukungan SPK proyek tersebut, yang diduga adanya pemalsuan dokumen pada tanda tangan camat Walantaka, dan kami langsung melarang dan memberhentikan proyek paving blok sesuai dengan amanah bapak camat walantaka. ” Tutur Komalasari.

Keterangan dari Kepala kelurahan Cigoong Windy Jatmiko.

Hal serupa juga di jelaskan oleh kepala kelurahan Cigoong, Windy Jatmiko, bahwa telah terjadi pengerjaan proyek paving blok di lingkungan ciwuru, RT 07/02, dan langsung meminta dukumen SPK proyek selanjutnya memberhentikan pelaksanaan kegiatan nya, sesuai arahan camat walantaka Muslim Sholeh.

Dokumentasi proyek di lingkungan ciwuru RT 07/02

” Di wilayah kami juga terjadi pembangunan jalan lingkungan dengan paving blok, di lingkungan ciwuru, RT 07/02, saat memeriksa dukumen SPK proyek yang di bawa oleh mandor, kami menilai adanya kejanggalan pada dukemen tersebut, setelah kami melaporkan temuan tersebut kepada bapak camat walantaka, kami bersama ketua RT, RW dan masyarakat setempat memberhentikan pelaksanaan pembangunan proyek paving blok tersebut, sebelum adanya kejelasan terkait Dukumen SPK dan Sumber anggaran, karena di lokasi proyek tidak terpasang papan informasi proyek. ” Ungkap Windy Jatmiko.

Sampai berita ini di tayangkan, pihak pelaksana proyek paving blok tersebut belum dapat di hubungi dan kasus ini akan menjadi perhatian serius dan akan terus di gali informasinya guna kepentingan informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *