Penaindonews.com, Pesawaran, Lampung.- Seorang oknum RT “IS” Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan meminta bagian uang bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp. 200.000 ribu rupiah dilakukan 2 kali tiap bulannya (Rp. 400.000 ribu) yang diterima warga setempat.
Saat itu Kepala Desa Batu Menyan, Jamaludin disaat masih menjabat saat dikonfirmasi oleh jurnalis di kediamannya, saat itu sangatlah kaget
adanya oknum RT didusun Ketapang yang notabennya adalah perangkat pembantu pemerintah desa yang mengutip dan meminta uang BLT kepada sebagian warga penerima.
Padahal Jamaudin selaku kades Batu Menyan sudah sering menghimbau kepada seluruh perangkat jangan sampai ada pemotongan BLT DD untuk warganya.
“Setelah kami telusuri, dan hasil wawancara memang ada beberapa warga mengaku sebagian uang BLT dipaksa minta oleh oknum RT “IS”.
Menurut keterangan warga pengakuan oknum RT “IS” dengan alasan untuk warga yang tidak mendapatkan BLT DD, tidak sampai dsitu saja, tim jurnalis mendalami permasalahan ini.
Ternyata yang tidak mendapatkan BLT DD hanyalah isapan jempol saja, artinya oknum RT “IS” dana tersebut ditilep sendiri atau memperkaya diri, tegasnya.
Saat itu juga tim jurnalis menelusi kediamannya oknum RT “IS” untuk dimintai keterangan adanya pemotongan BLT DD tahun 2020.
Lagi-lagi nihil oknum RT “IS” tidak ada d rumahnya menurut keterangan orang rumah (Istrinya), “BAPAK TIDAK ADA D RUMAH MAS”, ujar istrinya.
Ketika dihubungi melalui via telponnya oknum RT “IS” mengatakan “TIDAK PENTING ITU WARTAWAN”, sangat tidak ada itikad baik kepala jurnalis saat mengkonfirmasi masalah Pemotongan BLT DD yang terjadi di dusun Ketapang, tegasnya.
Bahkan selaku RW setempat Pak Sarno mengaku kepada jurnalis bahwa tidak tahu kalau saja oknum RT “IS” melakukan pemotongan BLT DD kepada warganya.
Meskipun demikian, kata Sarno dan Jamaludin bahwa apa yang dilakukan oknum RT “IS” tersebut tanpa sepengetahuan dirinya.
“Oknum RT “IS” itu melakukan tindakan di luar pengetahuan saya, sama sekali tidak ada instruksi dari pemerintah desa atas praktik pungutan itu,” ujarnya.
Walaupun demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti praktik yang sudah dilakukan oknum RT”IS” tersebut.
Pasalnya, oknum tersebut memotong anggaran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19. Ancaman pidana pun menanti.
Akibat perbuatannya, oknum tersebut dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka terancam dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(edi)