Penabanten.com, Serang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Menindaklanjuti pesan itu, Komjen Agus pun memastikan jajarannya tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus UU ITE yang masuk.
“Kan ada Wassidik (Pengawasan Penyidikan), ada pengawasan juga dari Propam (Profesi dan Pengamanan), dari Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum),” ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Komjen Agus mengatakan, bagi para penyidik yang melanggar surat telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari Kapolri, ada hukuman yang menanti. Sedangkan jika melaksanakannya dan mendapat apresiasi masyarakat, akan mendapatkan reward.
“Kemudian kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman. Kemudian yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Komjen Agus mengatakan, dalam pedoman Kapolri soal UU ITE, mediasi menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus ITE utamanya ujaran kebencian. Karena itu, kata dia, mediasi akan diupayakan dalam penyelesaian kasus ITE sesuai pedoman Kapolri.
“Artinya, bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya. Dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakkan hukum nanti,” tandas Agus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan 8 pejabat utama (PJU) di Mabes Polri hari ini. Sigit pun memberi pesan khusus kepada Kabareskrim baru, Komjen Pol Agus Andrianto, di sela pelantikan.
“Bapak Kabareskrim Polri tolong betul-betul dikawal bagaimana mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Karena masyarakat masih didapati suasana kebatinan yang merasakan bahwa hukum itu tajam hanya ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Sigit kepada Agus di Mabes Polri, Rabu (24/2).