Masyarakat Desa Persiapan Pujodadi Resah Adanya Peternakan Babi

.Penaindonews.com. pesawaran lampung,-
Peternakan hewan babi yang lokasinya berada di dekat tempat permukiman warga Desa Persiapan Pujodadi, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran diduga meresahkan warga dan diduga belum mempunyai izin usaha dari Pemerintah , Hal ini di ketahui Selasa (06/04/2021).

Informasi terkait keberadaan lokasi peternakan tersebut melalui warga Desa Persiapan Pujodadi yang identitasnya minta untuk tidak di publikasi, informasi tersebut di terima via seluler ( whatsapp),

“Sudah lama peternakan babi di desa kami pak sudah hampir satu tahun, dan membuat masyarakat tidak nyaman dengan keberadaan kandang babi yang berada di tengah-tengah pemukiman warga.” ucap beliau.

“Harapan kami masyarakat Desa Persiapan Pujodadi agar pemilik kandang babi tersebut menutup usahanya dan jangan ada lagi warga yang membuka usaha perternakan babi lagi,” Imbuh narasumber melalui Seluler (watshapp)

Menanggapi informasi itu, awak media melakukan penelusuran kelokasi, Dan ternyata bener adanya laporan masyarakat tersebut bahkan ada tiga kandang babi yang di temukan di lokasi Desa tersebut, bahwa keterangan pemilik peternakan babi tersebut usahanya ini sudah hampir satu tahun di jalannya dan dia mengklaim sudah mengantongi izin dari Kepada Desa.

Berdasarkan informasikan dari Trimono, selaku pemilik kandang peternakan untuk menunjukkan izin dari dinas terkait namun Trimono tidak bisa menunjukkan izin tersebut bahkan Trimono mengklaim udah mendapatkan izin dari Kepala Desa,

“saya hanya punya izin ini pak dari Kepala Desa dan selama ini usaha saya tidak mempunyai masalah “setelah awak media mengecek surat izin tersebut ternyata itu hanya izin persetujuan dari lingkungan yang di cap basah dan diketahui Kepala Desa Persiapan Pujodadi Tri Suwanto S. P.

Kemudian kami mendatangi kandang babi milik Gianto dan Suradi yang mengaku baru dua puluh hari menjalakan usaha perternakan babi tersebut, bahkan mereka tidak mempunyai izin sama sekali untuk tanda tangan persetujuan lingkungan pun tidak memliki,tetapi sudah bisa memelihara babi hampir sepuluh ekor babi lebih.

Kami coba untuk memberi saran agar segera mengurus perizinannya serta kandang babi miliknya jangan berada di belakang rumah karena bau dari kotor babi tersebut bisa menimbulkan aroma yang tidak sedap serta bisa membawa sumber penyakit bagi warga sekitar karena tidak sepatutnya kandang babi berada di tengah-tengah pemukiman warga, Dengan lantang dan arogan gianto selaku pemilik kadang babi tersebut menyatakan bahwa besok saya sendiri yang akan menutup usaha saya ini, karena saya males dan ribet untuk mengurus izin ujar Gianto kepada awak media Dan beberapa awak media lainnya.

Kalau kita mengacu pada izin pembuatan usaha maka di wajibkan juga mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun hal tersebut juga tidak di miliki pemilik kadang babi tersebut, Selain persetujuan lingkungan dan izin dari dinas terkait.

Awak media lanjut mengkonfirmasi Kepala Desa Persiapan Pujodadi , Tri Suwanto , untuk kelengkapan informasi guna pemberitaan, Di hadapan awak media , Tri suwanto menghubungi pemilik kadang babi tersebut , namun berkali-kali di hubungi via telepon yang bersangkutan tidak bisa di hubungi,

investasi di lanjutkan pada Rabu (07/04/2021) , secara bersama, Tri suwanto selaku kades mengirimkan pesan singkat via whatsapp bahwa pemilik kandang babi tersebut bersedia mengosongkan kandangnya kemudian kami beberapa media mencoba menemui Kepada Desa Persiapan Pujodadi namun beliau tidak ada di kantor Desa, dan kamipun mencoba mengecek kadang babi tersebut masih belum di kosongkan sesuai dengan peryataan Tri suwanto.

Kami pun mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Kepala Desa Poncokresno Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Mujahidin selaku Kepada Desa induk yang masih mempunyai wewenang dan mengawasi Desa Persiapan Pujodadi namun sampai berita ini di Rilis Minggu (11/04/2021) yang bersangkutan belum bisa di minta keterangan.
(Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *