penaindonews.com, KOTA SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten tutup aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Liman yang meresahkan suku adat Baduy di Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.
Terlebih, letak lubang tambang berada di kawasan wewengkon adat kasepuhan Cibrani yang juga masuk hutan sakral adat Baduy. Dari hasil penyelidikan, personel Ditreskrimsus Polda Banten menyita cangkul, kayu dan tenda yang digunakan untuk menambang.
“Untuk di Gunung Liman sendiri memang ada bekas penambangan, namun aktivitas kegiatan sudah tidak ada. Hingga pada saat anggota ke lapangan ya tinggal bekas galian dan tendanya saja. Untuk itu kita lakukan pembongkaran pada tanggal 14 April atau seminggu yang lalu sebelum video itu viral,” kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, saat dikonfirmasi wartawan. Jumat (23/4/2021).
Namun pada saat melakukan pengecekan ke lokasi, Polisi tidak menemukan aktivitas penambangan. Hanya menemukan dua lubang tambang dan alat cangkul serta tenda.
Sejauh ini, satgas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) masih melakukan penyelidikan untuk menangkap warga yang melakukan penambangan di kawasan sakral Baduy.
“Karena kami cek ke lapangan tidak ada aktivitas. Dan kami juga sudah berkomunikasi dengan tokoh dan masyarakat setempat untuk memberikan informasi kalau ada kegiatan kembali agar melaporkan ke kami. Dan terakhir kami mengecek dan telah kami tutup galian ilegal yang meresahkan masyarakat Suku Baduy tersebut. Selanjutnya kembali kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Joko Sumarno.
Menurut informasi, penambang yang merusak alam itu bukan berasal dari Baduy. Terlebih, jarak tempuh dari kampung ke lokasi penambangan cukup jauh.
“Iya, itu yang ditemukan di Gunung Liman itu terdapat dua lobang dengan Kedalaman lubang galian itu sekitar 2 meter diatas permukaan, jadi masih baru. Dan kasus ini masuknya ke penambangan ilegal. Mengingat dari lokasi pun dilarang dilakukan penambangan, ini suatu pelanggaran hukum,” papar Joko Sumarno.
Joko Sumarno mengklarifikasi bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus penambangan ilegal di Gunung Liman. Sebab hingga kini belum ada yang tertangkap.
“Untuk penambangan emas ilegal yang berada di Gunung Liman belum ada tersangkanya, karena pas kita ke sana sudah tidak ada aktivitas, sudah ditinggalkan. Kita hanya temukan 2 lobang dan alat cangkul yang ditinggal di sana. Namun kami masih menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Joko Sumarno menjelaskan bahwa pelaku yang ditetapkan 5 tersangka itu di luar penambang Gunung Liman, melainkan penambang ilegal di Desa Ciparay dan Desa Cikoneng, Kecamatan Cibeber.
“Namun kita sampaikan juga sebelum kejadian ini laksanakan penyelidikan tambang emas, kita telah mengamankan 5 orang bukan di Gunung Liman ini, namun di Cibeber ada 5 tersangka yang diproses. Peran tersangka berbeda-beda, ada yang gurandil, prosesnya dan yang menyediakan kimianya,” tutup Joko Sumarno. (Bidhumas)