Penaindonews.com, SERANG – Puasa ke-23 Ramadhan, Rabu (5/5/21) Polda Banten memusnahkan sebanyak 20.043 Botol Dari Berbagai Merk
dan 27 jerigen minuman Keras Jenis Ciu di Mapolda Banten, Serang.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat diawali oleh Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari.,M.H, Ketua MUI Banten, K.H. A.M. Dr. A.M. Romli, Danrem 064 Maulana Yusuf, Irwasda Polda Banten, Kakanwil Kemenag Provinsi Banten.
Hadir menyaksikan para pejabat utama PJU Polda Banten antara lain Dir Reskrimum Polda Banten, Dir Binmas Polda Banten, dan Kabid Humas Polda Banten.
Ribuan botol minuman keras (miras) tersebut merupakan hasil Operasi Kalimaya 2020 dan Operasi Pekat 2021 sampai April.
Sebagai barang bukti sitaan, selama ini ribuan miras tersebut disimpan si gudang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti
Barang bukti miras itu disita dari beberapa orang pedagang/pemilik di wilayah hukum Polda Banten
Kedua operasi dilaksanakan oleh Polda Banten dan di masing-masing Polres jajaran di wilayah Serang Kota, Kota Cilegon, Pandeglang, Lebak, Serang Kabupaten, dan Polresta Tangerang.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari.,M.H dalam membacakan sambutan Kapolda Banten pemusnahan mengatakan penyalahgunaan minuman keras saat ini
merupakan permasalahan yang cukup berkembang dan menunjukan kecenderungan meningkat, yang akibatnya dirasakan
dalam bentuk kenakalan, perkelahian, perbuatan asusila, premanisme dan tindak pidana lainnya bahkan belakangan ini telah menelan korban jiwa.
“Menyikapi perkembangan tersebut Polda Banten dan Polres Jajaran telah melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) berupa tindakan yang bersifat Preemtif, Preventif dan Refresif khususnya melakukan operasi atau razia di sejumlah tempat yang diduga menjadi peredaran minuman keras
ilegal atau oplosan sebagai upaya
pemeliharaan kamtibmas didalam mewujudkan situasi yang aman dan kondusif khususnya
di bulan suci ramadhan dan menjelang lebaran di daerah Hukum Polda Banten,”Kata Ery Nursatari
Lebih Lanjut Ery Nursatari mengajak kepada seluruh komponen mayarakat untuk berpartisipasi aktif dan memberi dukungan dalam mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan peredaran miras ilegal dan
oplosan di daerah Hukum Polda Banten.
“Mari kita berantas penyebaran minum keras dengan
cara menginformasikan apabila melihat, menemukan dan atau mencurigai adanya peredaran miras ilegal dan oplosan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti,” Ajak Ery Nursatari
Sementara itu Ketua MUI Banten, K.H. A.M. Dr. A.M. Romli mengapresiasi kepada Polda Banten yang telah menyelamatkan masyarakat dari tindakan-tindakan kelakuan-kelakuan perilaku yang keji yaitu mengkonsumsi minuman keras
“Kami para ulama para kyai para tokoh-tokoh agama yang lain mendoakan supaya semua aparat kepolisian baik yang tergabung dalam pelaksanaan operasi ketupat maupun dalam melaksanakan pemberantasan penyakit-penyakit masyarakat supaya diberikan kesehatan dan perlindungan ketabahan dan kesabaran.”kata A.M. Romli. (Red)