Penaindonews.com, Serang,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . Opini tertinggi LKPD ini dicapai untuk ke 10 kali secara berturut-turut.
Berbeda dari tahun lalu yang digelar virtual. Tahun ini penandatanganan dan penyerahan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) dilaksanakan dua waktu di Kantor Perwakilan BPK Banten terhadap delapan kabupaten/kota, Senin (10/5/2021). Dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Banten Arman Syifa bersama ketua DPRD dan bupati/walikota di Banten.
“Alhamdulillah, opini WTP BPK ini adalah prestasi luar biasa seluruh jajaran Pemkab Serang dalam mengelola keuangan daerah. Prestasi opini WTP 10 kali berturut-turut,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Menurut Tatu, jajaran Pemda Serang terus bekerja lebih baik dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan sesuai standar akuntansi serta peraturan perundang-undangan. “Terima kasih kepada jajaran BPK atas bimbingan dan arahan sehingga pengelolaan keuangan Pemkab Serang terus lebih baik,” ujarnya.
Tatu menyatakan, Pemkab Serang sudah menyelesaikan semua temuan atau catatan BPK, termasuk pengembalian uang dari pihak ketiga kepada kas daerah. “Insya Allah, kami akan terus memperbaiki sistem pengelolaan anggaran sesuai arahan BPK dan sesuai peraturan yang ada,” ujarnya.
Kepala Perwakilan BPK Banten Arman Syifa mengatakan, opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan pemerintah daerah. Didasarkan atas kesesuaian standar akuntansi keuangan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian intern.
Arman mengucapkan selamat atas opini BPK yang diraih pemerintah kabupaten/kota. “Kami berharap, kerja keras yang dilakukan pemerintah daerah selama ini, juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara terkait temuan-temuan pemeriksaan, BPK telah memberikan rekomendasi. “Rekomendasi yang disepakati menjadi suatu action plan yang wajib ditindaklanjuti dan akan dipantau BPK,” pungkasnya. (Haris Ranau)