Buntut Dari Dugaan Pelecehan Wartawan, Perwast Dan F-JSR Orasi Di PT. Citra Buana Pasta

Penaindonews.com, Serang,- Puluhan wartawan yang tergabung pada Perkumpulan Wartawan Serang Timur ( Perwast ) dan Forum Jurnalis Serang Raya ( F-JSR ) mendatangi PT. Citra Buana Pasta ( CBP ) yang ada di Kawasan Industri Pancatama, Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande Serang. Selasa 15 Juni 2021.

Kedatangan puluhan wartawan yang tergabung pada Perwast dan F-JSR melakukan aksi damai adalah bentuk solidaritas sesama insan Pers.

Aksi damai ini berawal. Diduga Tindakan dari oknum anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Perusahan PT CBP yang diketahui bernama Palkan melakukan pengusiran dengan tindakan menghalangi wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan. atas adanya pihak perusahaan membuang limbah B3 pada selokan air ( siring pembuangan air ) yang berakibat mencemari lingkungan warga sekitarnya

Ansori Suteja mengatakan, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Satpam yang menghalangi tugas Wartawan saat hendak mengkonfirmasi dugaan pencemaran lingkungan.

“Saya sangat menyayangkan tindakan arogansi oknum Satpam yang diduga melakukan penghalangan Wartawan bertugas saat mengkonfirmasi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT CBP,” ucap Ansori saat orasi.

“PT CBP diduga telah melakukan pencemaran lingkungan, karena kita tahu semua bahwa pencemaran lingkungan adalah kejahatan yang serius.”

Bicara lingkungan bukan hanya tugas LH tapi Kepolisian punya kewenangan untuk mengawasi pencemaran lingkungan,” tegas Ansori yang juga Ketua Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR) itu.

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), Angga Apria Siswanto saat menyampaikan orasinya mengatakan, pihaknya akan tetap melawan apabila tugas Jurnalis dihalangi, karena Wartawan merupakan tugas mulia dan dilindungi Undang-Undang Pers.

Sebagaimana UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Bab VIII Pasal 18 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta,” pungkas Angga.

Usai berorasi, empat orang perwakilan dari Wartawan diterima perusahaan untuk melakukan mediasi, disaksikan Kapolsek Cikande, Kompol Salahudin dan Kasat Sabhara Polres Serang, AKP Dadang serta beberapa aparat Kepolisian.

Mediasi pun berakhir deadlock terkait penjelasaan soal pencemaran lingkungan. Terkait penghalangan saat Wartawan bertugas, Darwin (pihak perusahaan-red) hanya memberikan sangsi surat peringatan.

“Soal Satpam itu urusan kami. Bisa saya kasih surat peringatan,” kata Darwin.

Namun saat ditanya soal pencemaran lingkungan, dengan nada kerasnya Darwin melemparkan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.

Aksi yang dikawal aparat Kepolisian dari Polsek Cikande dan Polres Serang ini sempat terjadi insiden yang dilakukan oknum RW diduga membela perusahaan yang mencemari lingkungan ini dapat dilerai aparat Kepolisian. ( Haris Ranau )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *