Penaindonews.com , serang – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, korban yang beralamat di kampung suka damai Rt 05 Rw 02 desa malabar kecamatan Bandung kabupaten Serang, melaporkan kejadian tersebut ke polres serang kabupaten, kamis (15/7/2021)
Korban (R) yang tidak terima dirinya di pukul dan di ancam oleh pelaku (AG) yang mengakibatkan luka lebam di bagian pipi sebelah kanan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polres kabupaten Serang, dengan laporan polisi nomor: LP/B/372/VII//2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, hari sabtu tanggal 10 Juli 2021 jam 15:45 Wib.
Kejadian awalnya si pelaku menelepon mengarahkan ke salah satu calon (pilkades-red) namun si korban tidak mau di arahkan, karena punya jago (pilihan sendiri).
Puncaknya, ketika saya lagi makan makan (Bacakan) di pos, saya di panggil (pelaku-red) saya samperin dia ngomong ke saya bilang saya “suka mengadu domba” Saya jawab kalau saya tidak pernah mengadu domba ke siapa pun.
“Saya tidak pernah mengadu domba ke siapa pun” Ucap korban ke awak media
Lanjut korban, Tiba-tiba saya di pukul oleh dia (pelaku-red) di bagian pipi sebelah kanan, dan setelah memukul saya di ancam oleh dia (pelaku-red) “kalau melaporkan kamu saya bunuh” Setelah memukul dan mengancam saya, dia langsung pergi.
“Kalau melaporkan kamu saya bunuh” Keterangan korban
Dengan kejadian ini saya (korban) tidak terima langsung visum dan langsung melaporkan kepolres serang kabupaten. (mugiri)