Penaindonews.com, SERANG | Dalam rangka mengantisipasi penyebaran cluster baru Covid-19 dimasa PPKM Level 3, Polres Serang melaksanakan patroli Skala Besar 3 Pilar, Sabtu (14/8/2021) malam di Darkum Polres Serang. Tidak kurang dari ± 100 orang personel diterjunkan dalam Patroli tersebut.
Nampak hadir dalam Patroli tersebut Kapolres Serang, Wakapolres Serang, PJU Polres Serang, KBO/Kanit Polres Serang, Personil Polres Serang, Personil Kodim 0602/Serang, Personil BPBD Kabupaten Serang, Personil Dishub Kabupaten Serang dan Personil Satpol PP Kabupaten Serang.
“Malam ini kita melaksanakan Patroli Skala Besar khsususnya di Darkum Polres Serang terkait penegakan hukum secara persuasif dan memberikan himbauan secara humanis kepada masyarakat dan penuh rasa tanggungjawab,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.
Selian penegakkan hukum, lanjut AKBP Yudha, dalam Patroli tersebut, petugas juga menyampaikan himbauan ke tempat-tempat yang masih melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, mengingat sampai saat ini masih tingginya angka kenaikan Covid-19.
“Intinya jika temukan adanya kerumunan, kami segera meberikan himbauan untuk membubarkan diri dan kembali kerumahnya masing-masing guna mengantisipasi Cluster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.
“Kami juga melaksanakan atensi dari Bapak Kapolda Banten, untuk penindakan terhadap kendaraan R2 yang masih menggunakan knalpot racing (brong-red),” imbuhnya.
Dari pantauan kami, Patroli Skala Besar yang dilaksanakan Polres Serang selain mengantisipasi penyebaran cluster baru Covid-19 juga dalam rangka PPKM Level 3, dan menyisir di Jl. Raya Ciruas – Kragilan hingga Kibin.
Dengan sasaran kerumunan masyarakat, restaurant (rumah makan), mini market, Tempat Hiburan Malam (THM), Pedagang kaki lima dan toko grosir.
Kapolres menjelaskan, bahwa dalam kegiatan patroli skala besar ini, personil Polres Serang juga memberikan masker kepada masyarakat dan memberikan himbauan kepada para pedagang untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 21.00 WIB, sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 dan level 4.
“Kita sampaikan himbauan kepada pemilik toko agar pada pukul 21.00 WIB untuk menghentikan aktivitas, sekaligus membagikan masker kepada warga masyarakat dan pengguna jalan sebanyak 1.000 pcs,” tukasnya.
“Alhamdulillah, dalam patroli ini, situasi wilayah hukum Polres Serang aman terkendali. Dan masyarakat dapat menerima kedatangan petugas serta mengikuti himbauan yang di sampaikan,” tutupnya.( Humas)