Penaindonews.com, Tangerang – Belasan pekerja PT. TETSU SARANA PERSADA (TSP) yang beralamat di Jl. Kp. Warudoyong, RT 008/004, Desa Jayanti, Kec. Jayanti, Kab. Tangerang mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SITUMEANG guna meminta bantuan terkait Perselisihan Hubungan Industrial.
“Belasan pekerja telah menempuh jalur Disnakertrans Kabupaten Tangerang untuk melakukan mediasi sampai saat dikeluarkan anjuran oleh mediator dari Disnakertrans Kabupaten Tangerang, pihak perusahaan dengan karyawan tidak dapat titik temu,” ungkap Direktur eksekutif, Anri Saputra Situmeang, SH., MH., C.NSP, saat para karyawan meminta bantuan hukum.
Belasan pekerja PT. TETSU SARANA PERSADA tersebut mengadu ke lembaga hukum, karena mereka tidak dipekerjakan kembali oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari belasan pekerja tersebut, LBH SITUMEANG akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang – Banten sesuai dengan locus.
“Kami akan memperjuangan para pekerja untuk mendapatkan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.