Penaindonews.com, SERANG | Dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat Level 2 di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Polsek Kopo Polres Serang Polda Banten melaksanakan penegakan dan penerapan prokes sekaligus pemberian masker Kepada masyarakar secara gratis, Minggu (12/9/2021)
Kapolsek Kopo Iptu Satibi menyampaikan, bahwa Ops Yustisi yang dilaksanakan oleh jajarannya untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan warga masyarakat. Tujuannya untuk menekan P
penyebaran Covid-19.
“Kita sampaikan himbauan prokes, sekaligus pemberian masker secara gratis,” kata Kapolsek Kopo Iptu Satibi.
Sementara, lanjut Iptu Satibi, untuk sasaran operasi yustisi dan PPKM adalah, mengimbau warga masyarakat yang melakukan pelanggaran Prokes dan yang tidak menggunakan masker dan atau masyarakat yang beraktifitas keluar rumah tidak ada kepentingan.
“Kita terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air yg mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi),” tandasnya.
“Hal ini kita lakukan sebagai upaya menegakkan protokol kesehatan, agar masyarakat disiplin,” imbuhnya.
Satibi menegaskan, upaya yang dilakukan yakni memberikan teguran secara lisan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat dan membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Dalam kegiatan ini, masyarakat yang diberikan teguran oleh petugas sebanyak 30 orang,” tutupnya. (Red/Niel)