Penaindonews.com, KABUPATEN SERANG – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang, Polda Banten menghentikan sebuah mobil putih bernomor polisi A 5516 OK melintas di perempatan lampu merah Ciruas, Rabu (15/9/2021).
Setelah diperiksa ternyata nomor polisi yang digunakan tersebut bukan nomor asli, namun nomor polisi dari kendaraan roda dua.
Kasatlantas Polres Serang Akp Tiwi Afriani membenarkan anggotanya melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai menggunakan plat nomor yang bukan peruntukannya.
“Anggota mencurigai sebuah kendaraan berwarna putih dengan nomer polisi yang aneh. Setelah kita cek ternyata itu nomor polisi untuk kendaraan roda dua,” kata Kasatlantas Polres Serang Akp Tiwi Afriani.
Menurut Kasatlantas, anggotanya kemudian melakukan tindakan tegas dengan penilangan dan pemilik diminta untuk mencopot nomor polisi tersebut dan segera menggantinya dengan yang asli.
“Kita lakukan penilangan dan minta pemiliknya untuk mengganti nomor plat itu dengan yang asli, kita duga hanya untuk gaya-gayaan saja,” lanjutnya.
Menurut Tiwi penggunaan nomor palsu tidak diperbolehkan karena merupakan sebuah pelanggaran.
“Kalau misalkan pengguna nomor palsu ini nabrak orang atau kecelakaan tentu menyulitkan petugas ketika melakukan pelacakan. Makanya pengguna nomor palsu ini akan kita berikan tindakan tegas termasuk penilangan,” tandas dia. (Red/Niel)