Penaindonews.com, POLRES SERANG KOTA, – Salah satu wujud pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan tidak bertele-tele serta transparansi. Demikian pula yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Baros Polres Serang Kota melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Kamis (16/9/2021).
Anggota Polsek Baros melayani penerimaan SKCK bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah. Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat wilayah hukum Polres Serang Kota baik yang baru mau masuk melamar pekerjaan maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik.
Kapolsek Baros AKP L Wahyu Bintarna S.IP menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan SKCK harus benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat Kecamatan Baros dengan berpedoman 3C (Senyum, Salam, Sapa). Sehingga Warga masyarakat dapat merasa puas dengan Pelayanan dari Polsek Baros.(humas polsek baros)