Penaindonews.com, Kota Serang, -Wilayah Kota Serang Level 3, Polsek Serang polres serang kota, berikan Himbauan terkait perpanjangan PPKM dan prokes di Pasar Tradisional Serang. Selasa (21/9/2021).
Kompol Bambang Wibisono,S.H.,M.H menerangkan ” Polsek Serang sampaikan imbuan PPKM level 3 kepada Pedagang di Pasar Rau Serang. ” Kata Kapolsek.
Sesuai Instruksi Wali Kota Serang Nomor : 180/15.Huk/Intruksi/2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Serang.
No 4 (empat) Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50% ( lima puluh persen ).
Tambah Kapolsek ” Dalam pemberlakuan perpanjangan PPKM level 3 di Kota Serang Polsek Serang lakukan sosialisasi serta membagikan masker kepada pengunjung dan pedagang di Pasar Rau Serang, sebanyak 150 (seratus lima puluh) pcs dibagikan Polsek Serang.