Penaindonews.com, Serang – Ditlantas Polda Banten, Denpom III/4 Serang dan Denpom Jaya I/Jayakarta serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Kabupaten dan Kota, melaksanakan kegiatan patroli bersama menertibkan kendaraan angkutan umum orang dan angkutan barang pada ruas jalan Provinsi Banten dan ruas Jalan Nasional di wilayah Hukum Polda Banten pada Rabu (08/21).
Patroli Penertiban tersebut dilaksanakan selama tiga minggu dimulai dari tanggal (06/12) sampai dengan tanggal (17/12) dengan lokasi sasaran patroli yaitu wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo membenarkan bahwa Ditlantas Polda Banten membantu Dishub Provinsi Banten melaksanakan Patroli Penertiban terhadap kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang. “Kita melaksanakan Patroli gabungan dengan Dishub Provinsi Banten untuk membantu menertibkan kendaraan bermotor angkutan orang umum dan barang diruas jalan Provinsi dan Nasional di wilayah hukum Polda Banten,”kata Kombes Pol Rudy Purnomo.
“Kegiatan Patroli penertiban ini dalam rangka meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan diwilayah hukum Polda Banten sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 tahun 2009,”sambung Rudy.
Sasaran Patroli Penertiban tersebut yaitu kendaraan bermotor Angkutan Antar Kota Antar Provinsi, Angkutan Kota Dalam Provinsi, Angkutan Perkotaan, Angkutan Pedesaan, Angkutan Taksi, Angkutan Barang, Angkutan Pariwisata dan Angkutan Antar Jemput Karyawan.
“Pola penindakan patroli penertiban tersebut dilakukan mulai dari penindakan dengan tilang atau berita acara singkat pelanggaran sampai dengan pelarangan operasi kendaraan dan semua dilaksanakan oleh Dishub karena Personel kita hanya back up kegiatannya.”tutup Dirlantas Polda Banten.
Sampai dengan hari kedua Patroli panertiban terhadap kendaraan bermotor angkutan orang umum dan angkutan barang, dinas perhubungan telah menindak dan menahan kendaraan sebanyak 7 kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. (Bidhumas)