Penaindonews.com, SERANG – Kepolisian Sektor Ciruas Polres Serang Polda Banten, menggelar Patroli Malam dan Pengecekan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Desa Kaserangan Daerah Hukum Polsek Ciruas pada Sabtu dinihari (15/1/2022) pukul 00.30 WIB.
Selaku penanggung jawab kegiatan Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, S.H., dan selaku pelaksana kegiatan, yaitu :
- Akp Rahmat Kanit Binmas (Pawas)
- Aiptu Deni. S. R (Ka Spk)
- Bripka Mulyadi (Panit intel)
- Brigpol Kausar (Bhabinkhamtibmas)
Pada kegiatan itu Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, S.H., mengatakan Pada pelaksanaan patroli ini, pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid -19 di Kec. Ciruas Kab. Serang.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dan membatasi mobilitas gunanya untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan wabah virus Covid-19, khususnya di daerah hukum Polsek Ciruas,” ujarnya.
Sementara, untuk tempat hiburan malam(THM) yang berada di daerah hukum Polsek Ciruas Polres Serang terpantau tutup tidak ada kegiatan
“Kita juga himbau kepada masyarakat yang berkumpul untuk segera pulang kerumah masing-masing,” tukasnya
Dalam kegiatan patroli dan pengecekan THM tersebut anggota Polsek Ciruas telah melakukan pengecekan dan tindakan di beberapa THM, yaitu :
- Cafe Scorpion, Baru Buka diberikan Himbauan agar THM tersebut TUTUP dan di lakukan Penyitaan Minuman bir Angker Sebanyak 2 Botol.
- Cafe King, Baru Buka di berikan Himbauan agar THM tersebut TUTUP
- Cafe Princes, Baru Buka di berikan Himbauan agar THM tersebut TUTUP
Selanjutnya setelah dilakukan tindakan dengan memberikan himbauan secara tegas kepada 3 Cafe tersebut TUTUP.
Giat Selesai Pukul 01.15 WIB, terpantau selama kegiatan berlangsung situasi berjalan Aman dan Terkendali.
(Humas Polsek Ciruas)