Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Ungkap Tiga Kasus Curanmor dan Satu Kasus Pembobolan Alfamart dan Indomart

Lebak, Penaindonews.com,- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melaksanakan Press Conference Pengungkapan Tiga Kasus Curanmor dan Satu Kasus Pembobolan Alfamart dan Indomart oleh Sat Reskrim Polres Lebak di Lobi Mapolres Lebak. Senin (21/2/2022).

Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Indik Rusmono,S.H,SIK,M.H.,Kasi Humas Iptu Jajang Junaedi.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H mengatakan,
“Kami dari Jajaran Polres Lebak akan melakukan press conference terkait Empat pengungkapan kasus di daerah hukum Polres Lebak yaitu Tiga Kasus Curanmor dan Satu Kasus Pembobolan Alfamart dan Indomart,” ujar Wiwin.

Wiwin menjelaskan,
“Yang pertama pengungkapan kasus Curanmor di Toko Pizza Rangkasbitung, Jl Multatuli Kel. MC Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Petugas berhasil mengamankan Tersangka MA berikut barang buktinya,”

“Yang kedua Pengungkapan kasus Curanmor di Kp. Nagajaya Desa Warung Banten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Tersangka SR dan SP berhasil diamankan berikut barang buktinya,” lanjutnya.

“Yang ketiga Pengungkapan kasus Curanmor di Rumbut Desa Kadu Agung Barat Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Tersangka SD berhasil diamankan,”

“Dan Yang terakhir Kasus pembobolan Alfamart terjadi di Jl. Raya Saketi- Malingping tepatnya di Kp. Sindang Desa Leuwi Ipuh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dan Pembobolan Indomart di Kp. Sukajadi Desa Rahomg Kec. Malingping Kabupaten Lebak, dari Pengungkapan tersebut berhasil menangkap tersangka YN, EM, RM berikut barang buktinya,” ungkapnya.

“Pelaku melakukan aksinya dengan menjebol tembok belakang Alfamart dan Indomart kemudian masuk dengan merusak CCTVdan mengambil barang-barang yang ada di dalam dua toko waralaba tersebut,” terang Wiwin.

“Ketika pembobolan Alfamart pelaku berhasil mbongkar brangkas dan mengambil uang sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah),” tukasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. menambahkan,
“Dari Empat Kasus Tersebut Polres Lebak berhasil mengamankan 6 ( Enam) Tersangka dan 9 ( sembilan ) Unit Sepeda Motor dan barang bukti lainnya,” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian kendaraan bermotor dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Tujuh tahun penjara, Sedangkan para pelaku pembobolan Waralaba dikenakan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 65 dengan ancaman pidana penjara selama 9 ( sembilan) bulan,” tegas Indik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *