Penaindonews.com, Serang, Banten, – Terkait Permenaker No 2 tahun 2022 tentang JHT, Pimpinan Serikat Pekerja Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PSP FKSPN) PWI 2 menolak keras keputusan tersebut, Terutama ketua PSP dan Bidang Advokasi PSP FKSPN berserta jajaran pengurus dan para anggota, hal ini di ketahui, setelah adanya kunjungan awak media di kantor sekretariat PSP FKSPN PWI 2 di Jalan Raya Lanud Gorda Maja No 36 Julang, Kecamatan Cikande kabupaten serang. Selasa (22/02/2022).
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang tata cara atau mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Informasi yang beredar sejak 9 Februari 2022 lalu tersebut sontak mengejutkan seluruh para pekerja, dimana JHT hanya dapat dicairkan memasuki usia 56 Tahun.
Menanggapi hal tersebut muncul beragam Penolakan secara keras dari para buruh karena Permenaker No 2 tahun 2022 tentang JHT di sinyalir sangat merugikan buruh, yang mana tertuang dalam peraturan tersebut JHT para buruh dapat di cairkan setelah usia buruh mencapai 56 tahun, hal ini di pandang sangat berkesan mengkerdilkan kebebasan buruh dan mengangkangi nilai-nilai kebebasan kaum buruh.
Ketika di konfirmasi di kantor sekretariat PSP FKSPN PWI 2, Bidang Advokasi Musmulyadi menegaskan, Bahwa buruh menolak secara keras terkait keputusan Permenaker No 2 tahun 2022 tentang JHT tersebut dan bila tidak di cabut akan menggelar aksi secara besar-besaran.
“Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ( FKSPN) PWI 2 menyatakan resmi MENOLAK PERMENAKER NO.2 TAHUN 2022 Tentang Tata Cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Karena sangat merugikan kaum buruh dan menciderai nilai-nilai keadilan bagi kaum buruh, bila mana peraturan ini tidak di cabut kami akan melakukan aksi secara besar-besaran. ” Tegas Musmulyadi.
lebih lanjut Musmulyadi, mengatakan, ” iuran JHT adalah tabungan dari buruh, yang sudah selayaknya di berikan kepada buruh setelah berhenti berkerja bukan harus menunggu sampai usia 56 tahun, karena di situasi Pandemi saat ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja atau perusahaan mengalami kebangkrutan, dan Dana JHT tersebut seharusnya dapat dinikmati buruh dan dapat di gunakan buruh untuk modal usaha guna menyambung hidup, seharusnya pemerintah lebih jeli terkait hal ini. ” imbuhnya.
Sementara, Ketua PSP FKSPN PWI 2, Takwin BM, Berkomentar, ” PERMENAKER NO.2 TAHUN 2022 Tentang Tata Cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), suatu bentuk kezoliman terhadap buruh, Seharusnya JHT dapat dicairkan bila buruh sudah tidak lagi berkerja, bukan harus menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi kami menegaskan
PSP FKSPN PWI 2, menyatakan resmi MENOLAK PERMENAKER NO.2 TAHUN 2022 Tentang Tata Cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dan bila hal ini tidak di indahkan pemerintah dan tidak mencabut keputusan ini, maka kami akan menggelar aksi secara besar-besaran, dan jangan pernah menyalahkan kami serta menyepelekan apa yang menjadi tuntutan kami. ” Tutup beliau.