Penaindonews.com, Serang – Patroli Sat Samapta Polres Serang laksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Daerah Hukum Polres Serang. Minggu, (27/02/2022).
Kegiatan patroli dalam penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Serang.
Kasat Samapta Polres Serang AKP Dadang SW mengatakan kegiatan patroli yang kita lakukan yaitu pembatasan mobilitas masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Selain itu kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar.
Lebih lanjut Dadang mengatakan kita juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yaitu sebanyak 500 pcs.
Dadang juga menghimbau kepada masyarakat yang belum divaksin agar segera melakukan vaksinasi sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan tutupnya. (Humas).