Penaindonews.com, Pandeglang.- LSM, Ormas dan Media yang tergabung dalam Koalisi MAPPAK Banten, kunjungi Warga desa Sumber Jaya kecamatan Sumur kabupaten Pandeglang yang mana sebagian warga korban tsunami tahun 2018 tersebut di sinyalir tidak mendapatkan bantuan uang tunai 5 juta dan Hunian Tetap (Huntap) dari hasil pertemuan pada hari Kamis pukul 10:00 WIB (16/03/2022).
Keterangan sementara yang dapat di himpun dari warga Desa Sumber Jaya mengatakan , Warga tidak mau menandatangani surat dari stap desa tersebut karena warga harus pindah dari tempat semula ke huntap dan lokasi semula harus dikosongkan karena keberadaan tanah dan rumah tersebut masuk wilayah Zona Merah.
Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan koalisi LSM, Ormas dan Media Online yang tergabung dalam aliansi MAPPAK Banten , mendatangi BPBD Pandeglang, guna mengkonfirmasi terkait adanya warga yang benar benar tidak mendapatkan bantuan Huntap dan uang tunai, dari hasil pertemuan tersebut, Rahmat Zutika Sekbang BPBD Pandeglang mengatakan, akan mencari solusi adanya warga yang tidak mendapatkan huntap dan akan di Bahas besok dalam rapat di provinsi Banten. Tuturnya.
Eli Zaro kordinator MAPPAK Banten. Berharap dengan adanya permasalahan beberapa warga Desa Sumber Jaya yang terdampak korban tsunami pada tahun 2018 yang diduga tidak mendapatkan bantuan uang tunai 5 juta dan Huntap, kami minta kepada instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan atau mendata ulang di Kecamatan Sumur terutama di Desa Sumber Jaya yang mana ada warga yang benar benar korban tsunami tidak mendapatkan haknya, Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Pandeglang untuk melakukan penyelidikan adanya permasalahan ini, karena bisa juga bantuan tersebut di salahgunakan oknum. Karena jelas dari hasil wawancara saya ke beberapa warga Desa Sumber Jaya, adanya Dugaan perkataan perkataan dengan mengatakan ke warga bahwa tanah dan rumahnya masuk Zona Merah dan tidak boleh ditempati, inilah yang menyebabkan warga tersebut tidak Menanda tangani Bantuan Huntap tersebut. ungkapnya
Disisi lai Bentar Brigade LMPI kota serang mengatakan, saya harap pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut- larut. Kasian warga Desa Sumber Jaya kecamatan Sumur tersebut yang benar benar terdampak korban sunami tidak mendapatkan bantuan sama sekali dari uang tunai 5 juta dan Huntap sampai saat ini. Kami minta kepada APH wilayah Pandeglang untuk menyelidiki siapa Oknum tersebut yang mengatakan seakan menakut- nakuti bahwa tanah yang selama ini untuk usaha memenuhi kebutuhan hidup sehari hari masuk Zona Merah dan harus pindah ke tempat yang disediakan atau Huntap, Perlu tindak lanjut dan penegakan supremasi hukum agar permasalahan ini tidak menjadi bola panas, dengan harapan apa yang menjadi hak warga terdampak tsunami 2018 khususnya desa sumber jaya dapat terealisasi tepat sasaran dan tidak berpindah tangan.” ungkapnya.
Diharapkan kepada Bupati Pandeglang untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan mendata ulang warga Desa Sumber Jaya kecamat sumur yang terdampak korban tsunami pada tahun 2018, agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya warga Desa Sumber Jaya seakan tidak diperhatikan sampai mengadukan persoalan ini kepada lembaga dan Ormas.
Koalisi MAPPAK Kritisi Terkait Huntap dan Uang Bantuan Korban Tsunami Desa Sumber jaya
